Labuan Bajo (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua warga berinisial MFM (26) dan KG (21) yang diduga terlibat dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Kecamatan Jerebu'u, Kabupaten Ngada.
"Pengamanan ini dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup pada Kamis (24/4)," kata Kasi Humas Polres Ngada AKP Sukandar saat dihubungi dari Labuan Bajo, Jumat.
Ia menambahkan kedua pelaku diduga melakukan pembuatan dan mengedarkan uang Palsu di Buu, Desa Dariwali 1, Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada.
Kronologi kejadian, kata dia, berawal dari seorang warga Desa Dariwali 1, Kecamatan Jerebu'u bernama Paulina Titu (52) yang mengadu ke Pos Polisi Jerebu'u Polsek Aimere pada Kamis (24/4) pagi terkait dugaan beredarnya uang palsu di daerah itu.
Anggota Pos Polisi selanjutnya menghubungi Unit Buser Satreskrim Polres Ngada dan langsung mengamankan kedua pelaku. Pelaku MFM merupakan warga Desa Dariwali 1 dan KG merupakan warga Desa Malanangge Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende.
"Hasil interogasi pelaku mengakui bahwa uang tersebut dibuatnya sendiri dengan cara difoto copy difotocopy dan pelaku mengakui bahwa dia baru awal mencoba-coba," katanya.
Para pelaku juga mengakui telah mencetak uang dengan jumlah Rp1 juta yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak delapan lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak empat lembar.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku juga sempat memberitahukan kepada seorang rekan pelaku KG serta memberikan uang sebesar Rp400 ribu.
"Untuk sementara uang tersebut masih di dalami karena pelaku KG belum jujur dimana uang tersebut berada dan masih dalam tahap lidik, pengakuan pelaku KG uang Rp400 ribu telah dibakar," katanya.
Lebih lanjut pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang palsu sebesar Rp600 ribu, dua unit handphone milik para pelaku, satu buah kartu ATM milik istri terduga MFL, satu buah mesin printer, kertas HVS sisa pembuatan uang palsu, lem, dan gunting yang digunakan untuk membuat uang palsu.
Kedua pelaku telah diamankan di Polres Ngada untuk proses penyelidikan lebih lanjut, dan telah dibuatkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/72/IV/2025/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT, tanggal 24 April 2025,
Ia juga menjelaskan pengungkapan dan penangkapan para pelaku dalam kasus tersebut merupakan hasil kerja keras petugas dalam memberantas peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Ngada.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti saat melakukan transaksi keuangan. Jika menemukan uang palsu, segera hubungi pihak berwajib untuk penanganan lebih lanjut.
Polres Ngada akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus peredaran uang palsu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.