Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Alor, Provinsi NTT menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor tahun anggaran 2022 dengan kerugian negara Rp1,2 miliar.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Alor, Nurrochmad Ardhianto`dalam keterangan yang diterima di Kupang, Selasa mengatakan dua tersangka yang ditahan tersebut adalah HMS selaku kontraktor pelaksana dari PT Citra Putera Laterang dan OD selaku staf administrasi keuangan PT Citra Putera Laterang.
“Keduanya sebelumnya dipanggil dan hadir untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan sebagai saksi, HMS, menjawab sebanyak 13 pertanyaan, sementara OD menjawab 11 pertanyaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka,” katanya.
Penetapan tersangka HMS dilakukan sesuai dengan Nomor: Print-398/N.3.21/Fd.02/07/2025, sementara surat penetapan tersangka OD Nomor: Print-399/N.3.21/Fd.02/07/2025.
Kedua tersangka tersebut ujar Ardhiantom saaat dilakukan pemeriksaan diberikan 15 pertanyaan oleh penyidik kejaksaan negeri Alor.
Selain itu juga, pihaknya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan surat Nomor: Print-402/N.3.21/Fd.02/07/2025 untuk HMS dan surat perintah penahanan untuk OD dengan nomor Print-403/N.3.21/Fd.02/07/2025 .
Para tersangka disangka melanggar ketentuan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut Ardhianto menambahkan selain kedua tersangka yang sudah ditahan, ada kemungkinan terdapat tersangka lainnya dalam kasus itu.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya, berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan tindak pidana korupsi,” ujar dia.