BKKPN-PSDKP patroli bersama cegah ilegal fishing

id nelayan

BKKPN-PSDKP patroli bersama cegah ilegal fishing

Seorang petugas dari PSDKP Kupang sedang memeriksa dokumen kepemilikan kapal saat menggelar patroli bersama BKKPN di perairan NTT, Rabu (25/4). (ANTARA Foto/Kornelis Kaha)

BKKPN melakukan patroli bersama satuan kerja PSDKP untuk mencegah terjadinya pengrusakan dan penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing) dalam kawasan Taman Nasional Perairan Laut Sawu.
Kupang (AntaraNews NTT) - Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) melakukan patroli bersama Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk mencegah terjadinya pengrusakan dan penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing) dalam kawasan Taman Nasional Perairan Laut Sawu.

"Kegiatan ini merupakan lanjutan patroli sebelumnya yang ditujukan untuk memastikan bahwa pemanfaatan kegiatan perikanan dalam kawasan TNP Laut Sawu dilakukan secara bertanggungjawab untuk kelestarian sumber daya hayati laut," kata Staf BKKPN Kupang Muhammad Hilmi kepada wartawan di Kupang, Rabu (25/4).

Patroli yang sudah digelar itu dimulai dari perairan Kabupaten Sumba Timur hingga perairan Kabupaten Sumba Tengah dengan 17 orang personil dan menggunakan Kapal Patroli Hiu Macan 03.

Ia menjelaskan sebelum operasi patroli tersebut berjalan dilakukan penjelasan di anjungan kapal yang dipimpin oleh Kapten Kapal Hiu Macan 03 Ismail Marzuki.

"Target operasi adalah kegiatan destructive fishing di beberapa lokasi dalam kawasan TNP Laut Sawu yang selama ini dilaporkan sering dilakukan oleh para nelayan," katanya.

Kawasan Sumba Timur dan Sumba Tengah sendiri selalu menjadi lokasi pencurian ikan dan penangkapan ikan dengan cara ilegal dan merusak lingkungan.

Patroli, lanjut Hilmi, dimulai dengan mengelilingi perairan Pulau Semau di Kabupaten Kupang dan diteruskan ke perairan Sabu Raijua. Di perairan Sabu Raijua, Tim Patroli tidak menemukan aktifitas penangkapan ikan sehingga kegiatan patroli dilanjutkan di perairan Pulau Mengudu di Kabupaten Sumba Timur.

Baca juga: Feature - Upaya membekali nelayan dengan kemampuan tersertifikasi
Patroli pengamanan wilayah perairan NTT dari ilegal fisihing 

"Namun, kami tidak menemukan aktifitas nelayan sebagaimana yang dilaporkan, sehingga patroli dilanjutkan ke perairan Sumba Timur di wilayah perairan sekitar Tanjung Susur," kata Hilmi.

Kapal dengan panjang 36 meter dengan kecepatan maksimum 15 knot ini melaju di perairan Tanjung yang menurut beberapa informasi yang diperoleh PSDKP Kupang sering terjadi destructive fishing karena lokasinya yang jauh dari jangkauan.

Di perairan ini Tim Patroli memeriksa 1 kapal ikan KMN Bunga Mawar, kapal ikan Gill Net dengan bobot 3GT dengan jumlah ABK 2 orang tidak melakukan penangkapan ikan tapi hanya mengantar orang melakukan kegiatan pemancingan.

"Pemeriksaan yang dilakukan terhadap pemilik kapal, ditemukan kapal itu tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan sehingga dilakukan pembinaan oleh Tim Patroli," ujarnya.

Di perairan Sumba Tengah tim patroli kembali memeriksa 2 kapal ikan yaitu KMN Putra Cendana dan KMN Ladang Laut. Dalam pemeriksaan KMN Putra Cendana diketahui kapal ini berbobot 5GT alat tangkap mini purse seine dengan jumlah ABK 5 orang dengan hasil tangkapan 200 kg ikan julung-julung.

Sedangkan KMN Ladang Laut adalah kapal dengan bobot 5GT menggunakan alat tangkap mini purse seine jumlah ABK 6 orang dengan hasil tangkapan 10 kg ikan pelagis campur tembang dan belanak.

Kedua kapal nelayan tersebut juga berpotensi melakukan penangkapan ikan di zona inti dan zona pemanfaatan di perairan Sumba Tengah. "Dalam pemeriksaan tersebut kami temukan kapal itu tidak dilengkapi dokumen kapal dan perizinan sehingga dilakukan pembinaan," katanya.
Baca juga: Tak gampang menjadi nelayan
Lantamal VII Kupang lakukan patroli (ANTARA Foto/Kornelis Kaha)