Kupang (AntaraNews NTT) - Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang menangkap dua kapal nelayan asal Bali yang diduga kuat menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan selatan Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur.
Kepala Seksi PSDKP Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Nusa Tenggara Timur Muhammad Saleh Goro ketika dihubungi Antara di Kupang, Rabu (26/9) membenarkan adanya penangkapan dua kapal nelayan asal Bali itu.
"Betul, ada penangkapan kapal ikan purse seine asal Bali oleh Stasiun PSDKP Kupang, yakni KMN Sanjaya 86 dan KMN Samaru 05," katanya menjelaskan.
Ia menyatakan, saat ini kapal nelayan yang ditangkap itu sedang diamankan di sekitar Pelabuhan Perikanan Tenau Kupang, dan para awaknya masih dalam pemeriksaan PSDKP Kupang.
"Untuk informasi lengkap belum kami peroleh karena penyelidikan masih terus berlangsung," katanya lagi.
Baca juga: BKKPN-PSDKP patroli bersama cegah ilegal fishing
Sementara itu, Ketua Kelompok Nelayan Suku Bersatu Kota Kupang Anis Taufan yang berbasis di Pelabuhan Perikanan Tenau, ketika dihubungi juga membenarkan adanya penangkapan dua kapal nelayan dari Pulau Bali itu.
"Informasi yang kami peroleh tidak hanya dua kapal, tapi masih ada tiga kapal lagi yang ditangkap dan sedang dijemput oleh kapal pengawas perikanan," katanya dan menambahkan bahwa dirinya juga sudah melihat langsung kapal-kapal yang ditangkap itu.
Menurut dia, kapal-kapal nelayan itu diduga kuat melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan selatan Pulau Timor dengan menggunakan pukat harimau.
Anis mengakui bahwa keberadaan kapal nelayan asal Bali itu memang sangat meresahkan nelayan lokal selama ini, karena mereka menangkap ikan dengan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.
"Mereka nelayan dari Bali ini beroperasi dengan pukat harimau, ada power block besar sehingga semua yang ada di dalam laut dikeruk habis sehingga jelas sangat merugikan kami nelayan lokal," katanya pula.
Ia menambahkan, hasil tangkapan ikan juga dibawa langsung ke Bali sehingga tidak memberi kontribusi terhadap pendapatan daerah setempat.
Baca juga: Sekjen KKP sesalkan laporan penangkapan ikan yang tak akurat
Anis berharap agar petugas pengawas perikanan menindak secara tegas kapal-kapal nelayan yang ditangkap itu, karena fakta menunjukkan bahwa mereka menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.
"Kami juga masih menunggu seperti apa kejelasan informasinya dari petugas pengawas. Yang jelas ini harus tuntas tidak boleh dibiarkan lolos," katanya menegaskan.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Stasiun PSDKP Kupang masih belum bisa dihubungi lebih lanjut terkait penangkapan tersebut, karena sedang melakukan penyelidikan.
PSDKP tangkap dua kapal nelayan asal Bali
"Betul, ada penangkapan kapal ikan purse seineĀ asal Bali oleh Stasiun PSDKP Kupang, yakni KMN Sanjaya 86 dan KMN Samaru 05," kata Muhammad Saleh Goro.