Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkan selama periode Januari hingga Agustus 2025 melalui bidang tindak pidana umum menerima 1.673 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Kepala Kejaksaan NTT Zet Tadung Alo saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejati NTT, Selasa, mengatakan dari jumlah tersebut, yang sudah tahap satu atau sejumlah berkas perkara sudah masuk sebanyak 1.157 berkas perkara.
"Dari jumlah itu, yang sudah P-18 atau hasil penyelidikan belum lengkap sebanyak 939 berkas perkara, kemudian P-19 atau pengembalian berkas mencapai 935 berkas, sementara P-21 atau hasil penyelidikan sudah lengkap mencapai 930 berkas perkara," ujarnya.
Untuk tahap dua, kata dia, jumlah berkas perkara yang diterima mencapai 952 berkas, dengan rincian 865 perkara dilimpahkan. Kemudian ada 66 perkara yang masuk tahap banding, 34 kasasi dan tiga kasus dalam peninjauan kembali. Selanjutnya, untuk eksekusi yang telah dilaksanakan mencapai 817 perkara.
Dia juga mengatakan Kejaksaan Tinggi NTT juga berhasil menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dalam periode Januari hingga Agustus 2025 mencapai 52 perkara yang dihentikan penyidikannya.
Zat juga menyebutkan beberapa Kejari di NTT penanganan kasusnya menempuh jalur keadilan restoratif antara lain, Kejari Sikka dengan tujuh perkara dan Kejari Flores Timur enam perkara, serta Kejari Belu, Timor Tengah Utara (TTU) , Timor Tengah Selatan (TTS), Rote Ndao, dan Alor yang masing-masing menangani empat perkara.
“Sementara itu, Kejari lain rata-rata tiga hingga dua perkara,” ujar dia.

