Kupang (ANTARA) - Para kepala desa di Nusa Tenggara Timur diminta untuk mengelola dana desa tahun 2019 sesuai petunjuk teknis yang berlaku agar tidak terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi.
"Kami berharap para kepala desa dapat mengelola dana desa sesuai petunjuk teknis yang berlaku sehingga aman dari persoalan hukum," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Nusa Tenggara Timur Sinun Petrus Manuk kepada Antara di Kupang, Senin (1/4).
Petrus Manuk mengatakan, pemerintah NTT merasa penting mengingatkan para kepala desa agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan dana desa menyusul semakin banyak kepala desa di provinsi ini terjerat kasus hukum karena korupsi.
Manuk mengatakan, alokasi dana desa untuk NTT setiap tahun terjadi peningkatan sehingga perlu dikelola dengan baik agar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
"Apabila kepala desa mengelola dana desa sesuai aturan yang berlaku tentu aman dari persoalan hukum," kata Manuk.
Menurut dia, alokasi dana desa untuk NTT terus meningkat setiap tahun. Pada tahun 2018 dialokasikan Rp2,5 triliun dan pada tahun 2019 meningkat menjadi Rp3,2 trilun.
Dikatakannya, dana desa sebesar Rp3,2 triliun itu dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur desa serta kegiatan ekonomi masyarakat di 3.026 desa di NTT.
"Fenomena yang terjadi saat ini banyak aparat desa yang berurusan dengan kasus hukum karena kurang hati-hati dalam mengelola dana desa,"tegas Manuk.
Pemerintah NTT, kata Manuk, terus melakukan pendampingan dan memberikan pelatihan peningkatan kapasitas para kepala desa agar lebih profesional lagi dalam pengelolaan dana desa. Hal itu untuk meminimalisir terjadinya kasus korupsi dana desa yang melibatkan aparatur desa.
Baca juga: Rp10,5 triliun untuk NTT selama lima tahun
Baca juga: 100 desa pemekaran di NTT pasti dapat ADD
Kelola lah dana desa sesuai aturan
Para kepala desa di NTT diminta untuk mengelola dana desa tahun 2019 sesuai petunjuk teknis yang berlaku agar tidak terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi.