Kupang, NTT (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggencarkan program rehabilitasi pemasyarakatan bagi warga binaan Lapas Perempuan Kelas II B Kupang guna memulihkan penyalahguna narkoba agar kembali sehat, produktif, dan siap bermasyarakat.
“BNN hadir bukan hanya sebagai mitra, tetapi juga garda terdepan dalam membantu pemulihan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Program rehabilitasi ini adalah jalan bagi mereka untuk kembali ke masyarakat dengan kehidupan baru yang lebih baik,” kata Plt. Kepala BNN Provinsi NTT Dominikus Tupen Sabon di Kupang, Jumat,
Ia menjelaskan, program dilakukan secara bertahap dimulai dengan asesmen untuk menentukan kebutuhan masing-masing WBP. Setelah itu, pelaksanaan rehabilitasi medis bagi yang membutuhkan dilanjutkan dengan rehabilitasi sosial.
Dalam mekanisme kerja sama ini, BNN menyediakan tenaga konselor, melakukan asesmen, serta memberikan materi rehabilitasi, sedangkan Lapas Perempuan Kupang memfasilitasi pelaksanaan program, sarana-prasarana, dan memastikan WBP dapat menjalani proses rehabilitasi secara optimal.
Dominikus menambahkan, program tersebut juga bertujuan mewujudkan lingkungan lapas yang bersih dari narkoba melalui pendekatan rehabilitatif sekaligus mengurangi jumlah WBP kasus narkotika dan mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lapas.
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Kupang Dewi Andriani mengatakan program rehabilitasi tersebut merupakan bagian dari pembinaan terpadu bagi WBP.
“Program ini menjadi langkah nyata bagi Lapas Perempuan Kupang untuk tidak hanya melakukan pembinaan, tetapi juga memberikan kesempatan pemulihan kepada warga binaan yang terjerat penyalahgunaan narkoba. Kami berharap kerja sama ini menciptakan lingkungan lapas yang lebih sehat dan produktif,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pada tahap awal sebanyak 10 WBP akan mengikuti asesmen, terapi, pembimbingan perilaku, hingga pelatihan keterampilan.
Pada kesempatan sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTT Ketut Akbar Herry Achjar menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam mengentaskan masalah narkoba.
“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), khususnya Dirjen Pemasyarakatan, tidak bisa berjalan sendiri dalam menghadapi masalah narkoba. Sinergi dengan BNN adalah kunci, agar rehabilitasi ini benar-benar memberi dampak nyata, baik bagi warga binaan maupun sistem pemasyarakatan secara keseluruhan,” katanya.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut menjadi bagian dari implementasi 13 program akselerasi Menteri Imipas RI yang selaras dengan Asta Cita Presiden, khususnya dalam pembangunan manusia Indonesia yang sehat, unggul, dan berdaya saing, serta memperkuat ketahanan sosial bangsa.

