Kupang, NTT (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur, menyebutkan program Koordinasi dan Sosialisasi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berperan penting dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi di tingkat daerah.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak tatanan sosial, menghambat pembangunan, dan mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah. Karena itu, pencegahan korupsi tidak boleh hanya bergantung pada penindakan hukum, tetapi harus dibangun melalui sistem yang kuat, transparansi, dan integritas setiap aparatur,” kata Sekretaris Daerah Kota Kupang Jeffry Edward Pelt, di Kupang, Jumat.
Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat Korsupgah KPK RI yang bertujuan memperkuat sinergi dan koordinasi antarperangkat daerah dalam upaya pencegahan tindak korupsi serta menumbuhkan budaya kerja yang jujur, disiplin, dan bertanggung jawab di lingkungan Pemkot Kupang.
Ia menjelaskan program Korsupgah KPK RI menyoroti delapan area utama pencegahan korupsi, mulai dari perencanaan pembangunan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, hingga pelayanan publik dan manajemen ASN.
Jeffry berharap kegiatan tersebut menjadi momentum bagi seluruh peserta untuk memperdalam pemahaman tentang strategi nasional pencegahan korupsi, menyamakan langkah antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum, serta mengenali area rawan korupsi di lingkungan kerja masing-masing.
“Pemkot Kupang terus memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui penerapan SPIP, manajemen risiko, penguatan Inspektorat Daerah, dan digitalisasi tata kelola pemerintahan. Namun, sebaik apa pun sistem yang kita bangun, keberhasilannya tetap bergantung pada komitmen pribadi masing-masing aparatur,” tegasnya.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Wilayah V Korsupgah KPK RI, yaitu Kasatgas Wilayah V Dian Patria, PIC NTT dan Analis Pemberantasan TPK Ahli Muda Ardiansyah Putra, Analis Pemberantasan TPK Ahli Muda Trianto Adhi Wardono serta anggota Satgas Maulana Azis.

