Kupang (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) NTT Benediktus Polo Maing terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas pameran kawasan NTT Fair yang menelan anggaran Rp29.919.120.500,00.
Sekretaris Daerah NTT Benediktus Polo Maing kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (2/5) pukul 14.00 WITA mengatakan, dirinya dipanggil penyidik Kejaksaan untuk diperiksa dalam kaitan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan NTT Fair tahun 2018.
"Saya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus proyek NTT Fair," kata Beni kepada wartawan sesaat tiba di Kejaksaan NTT untuk diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
Proyek pembangunan fasilitas NTT Fair yang dikerjakan PT Cipta Eka Puri menelan anggaran sebesar Rp29.919.120.500,00 dikerjakan dalam waktu 220 hari mulai 14 Mei hingga 19 Desember 2018.
Namun proyek miliaran itu dilaporkan belum selesai dikerjakan padahal pencairan anggaran pembangunannya sudah dilakukan 100 persen kepada pihak kontraktor.
Polo Maing yang juga mantan Kepala Dinas Kehutanan NTT itu mengatakan, pemeriksaan terhadap dirinya merupakan pertama kali dilakukan penyidik Kejaksaan NTT dalam kaitan kasus proyek pembangunan fasilitas NTT Fair. "Baru pertama kali diperiksa oleh Kejaksaan dalam kasus NTT Fair," katanya.
Polo Maing juga mengaku bahwa proyek pembangunan fasilitas NTT Fair itu belum selesai dikerjakan pihak kontraktor.
Baca juga: Kejaksaan NTT Selamatkan Uang Negara Rp15 Miliar
Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas NTT Fair di kawasan Bimoku, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang ini.
Frans Lebu Raya dicecar puluhan pertanyaan terkait proses pembangunan fasilitas NTT Fair yang hingga saat ini belum rampung dikerjakan kontraktor.
Kepala Seksi Penerangan hukum, Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan, penyidik Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi terkait adanya dugaan korupsi dalam proyek pembangunan fasilitas NTT Fair 2018.
"Penyidik Kejaksaan belum menetapkan tersangka. Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah proses pemeriksaan terhadap para saksi selesai dilakukan. Kejaksaan akan mengelar perkara kasus ini pada Mei 2019," kata Abdul.
Baca juga: Kejati periksa mantan Gubernur NTT sebagai saksi dalam proyek NTT Fair
Baca juga: Korupsi Embung Di TTS Dinilai Cacat Hukum