Kejaksaan NTT Selamatkan Uang Negara Rp15 Miliar

id Kejaksaan

Kejaksaan NTT Selamatkan Uang Negara Rp15 Miliar

Gabriel Kase (kanan baju merah)

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp15 miliar dari 16 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani selama tahun 2016.
Kupang (Antara NTT) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp15 miliar dari 16 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani selama tahun 2016.

Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi NTT Gabriel Kase ketika dihubungi di Kupang, Senin, menjelaskan, total kerugian negara yang diselamatkan itu merupakan hasil kerja tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dalam mengungkap 16 kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi NTT selama 2016.

Ia menjeskan untuk mendapatkan kembali kerugian negara, Kejaksaan NTT akan melakukan penyitaan terhadap aset milik pelaku yang terseret dalam kasus korupsi.

"Untuk mengembalikan kerugian negara maka Kejaksaan NTT melakukan tindakan penyitaan terhadap aset-aset milik pelaku korupsi setelah kasus itu sudah diputuskan pengadilan. Hal itu dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara yang dilakukan pelaku korupsi," kata Kase.

Menurut mantan Kajari Atambua ini, kerugian negara yang berhasil diselamatkan Kejaksaan Tinggi NTT merupakan akumulasi dari 16 kasus tindak pidana korupsi yang sudah bersifat inkrah di Pengadilan Tipikor Kupang seperti kasus korupsi pengadaan pupuk dan pembangunan sumur bor pada Kantor Dinas Pertanian NTT.

Ia menjelaskan, Kejaksaan NTT tidak pernah mundur dalam mengungkap kasus korupsi di Provinsi berbasis kepulauan ini, karena penegakan hukum sudah masuk dalam nawacita Presiden Joko Widodo yang harus diimplementasikan dalam penegakan hukum di NTT.

Menurut dia, dalam mengusut kasus korupsi di NTT prinsip kehati-hatian tetap menjadi pijakan aparat Kejaksaan NTT dalam melakukan penyidikan suatu kasus korupsi agar hasil penyidikanya lebih akurat.

"Kita sangat hati-hati dalam melakukan penyidikan kasus korupsi. Ketika sudah yakin sekali ada unsur korupsi maka kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kase.

Ia menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi Kejaksaan NTT dalam mengungkap kasus korupsi yaitu adanya perlawanan hukum dilakukan pelaku korupsi sehingga proses penyidikan suatu kasus sedikit bergerak lambat.

"Ada pelaku korupsi yang melakukan prapradilan ke pengadilan, sehingga proses penyidikan sedikit terhambat," kata Kase.

Menurut dia, pada tahun 2017 Kejaksaan NTT belum melakukan upaya penyitaan terhadap aset milik pelaku korupsi karena tujuh kasus korupsi yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi masih dalam proses persidangan.

"Tahun 2017 ini belum ada kerugian negara yang diselamatkan karena beberapa kasus itu masih disidang di pengadilan," kata Kase.