Investor penambangan garam wajib mengantongi Amdal

id perusahan garam

Investor penambangan garam wajib mengantongi Amdal

Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam dan Agroekologi, Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Herry Zadrak Kotta (ANTARA FOTO/Benny Jahang)

"Investor yang melakukan usaha penambangan garam di Nusa Tenggara Timur wajib mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)," kata Dr Dr Herry Zadrak Kotta.
Kupang (ANTARA) - Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup, Sumber Daya Alam, dan Agroekologi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Herry Zadrak Kotta mengatakan investor yang melakukan usaha penambangan garam di Nusa Tenggara Timur wajib mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Perusahaan yang melakukan investasi penambangan garam di Kabupaten Kupang, NTT wajib memiliki Amdal sebelum memulai kegiatan penambangan garam karena aktivitas itu memiliki dampak terhadap kerusakan lingkungan sekitar," kata Herry Z Kotta kepada wartawan ketika dihubungi di Kupang, Kamis (9/5), terkait banyaknya perusahan garam di Kabupaten Kupang yang melakukan penambangan garam tanpa mengantongi Amdal.

Ia mengatakan Amdal sangat penting serta menjadi indikator untuk mengetahui dampak positif maupun negatif dari aktivitas penambangan garam terhadap kerusakan lingkungan.

Menurut dia, berbagai kegiatan yang menimbulkan dampak pada lingkungan wajib memiliki Amdal sesuai UU 32 tahun 2009. "Perusahaan  harus mengurus Amdal sebelum melakukan investasi. Amdal harus dimiliki pada saat proses perencanaan investasi," katanya menegaskan.

Ia mengatakan, apabila ada perusahaan yang melakukan aktivitas tanpa Amdal, aparat keamanan perlu menghentikan aktivitas itu apabila ada pengaduan masyarakat.

Menurut dia, secara etika perusahaan yang melakukan investasi harus terlebih dahulu mengurus Amdal sebelum melakukan kegiatan investasi yang berdampak pada lingkungan.

Baca juga: Undana Kupang gelar konsultasi publik terkait studi amdal garam

"Apabila ada perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan garam tanpa izin, kerusakan lingkungan yang terjadi sulit terpantau. Namun apabila proses Amdalnya dilakukan sebelum melakukan aktivitas, dampak kerusakan lingkungan yang terjadi mudah terpantau," kata Herry.

Dia mengatakan, seharusnya aparat penegak hukum dan pemerintah setempat menghentikan aktivitas perusahaan garam yang tidak memiliki Amdal, bukan membiarkan merajalela.

Menurut dia, baru dua perusahaan garam di NTT yang mengajukan pengurusan Amdal ke Universitas Nusa Cendana Kupang yaitu PT Inti Daya Kencana serta PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD).

Baca juga: Hentikan penambangan garam ilegal di Babau Kupang
Baca juga: Masneno dukung PKGD bangun industri garam di Babau