KPU Kota Kupang di "deadline" oleh KPU NTT

id kota kupang

KPU Kota Kupang di "deadline" oleh KPU NTT

Ketua KPU Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan)

KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memberikan batas waktu (deadline) kepada KPU Kota Kupang, untuk segera menyelesaikan pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pemilu 2019.
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memberikan batas waktu (deadline) kepada KPU Kota Kupang, untuk segera menyelesaikan pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pemilu 2019.

"Secara hirarki, kami sudah memberikan deadline bagi KPU Kota Kupang untuk menyelesaikan pleno hari ini (Kamis, 9/5) juga," kata Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu kepada wartawan di Kupang, Kamis (9/5).

KPU Kota Kupang sampai sejauh ini belum selesai melaksanakan pleno penghitungan suara Pemilu 2019, padahal dilihat dari segi akses dan komunikasi, jauh lebih mudah dari daerah lain di Nusa Tenggara Timur.

Menurut dia, seharusnya KPU Kota Kupang yang lebih dahulu selesai pleno dari kabupaten lain di NTT karena hanya ada enam kecamatan. "Apalagi aksesnya mudah jika dibandingkan dengan daerah lain yang akses dan jangkauannya lebih sulit," katanya.

"Jadi kami minta ketegasan dan juga sudah perintahkan KPU Kota agar hari ini untuk selesaikan pleno, karena ini sudah ditunda berkali-kali, padahal hanya enam kecamatan," katanya.

Selain itu, KPU NTT juga telah meminta kepada KPU Kota Kupang segera melakukan supervisi agar PPK menjalankan tugas sesuai PKPU Nomor 4/2019. "Kalaupun ada perbedaan dalam pleno terkait angka yang ada pada beberapa saksi, maka langkahnya membuka C1 plano," katanya.

Namun, jika ada lagi perbedaan antara pengguna hak pilih dengan perolehan suara, maka bisa membuka kotak suara. "Tetapi di luar itu tidak boleh dan kalaupun keberatan bisa dibuat berita acara," katanya.

Baca juga: KPU Kota Kupang minta 3 TPS gelar PSU
Baca juga: Pleno PPK untuk Kota Kupang masih ditunda karena perayaan Paskah