Kupang (Antara) - Wali Kota Kupang Nonaktif Jonas Salean akan segera kembali bertugas usai melaksanakan cuti kampanye pilkada di Kota Kupang sejak 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017,
"Serah terima tugas dari pelaksana tugas Wali Kota Kupang Johanna Lisapaly kepada Jonas Salean akan dilangsungkan pada Sabtu 11 Februari pukul 20.00 Wita," kata Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kupang Yos Rera Beka di Kupang, Sabtu.
Menurut dia pelaksanaan serah terima (pengalihan) tugas wali kota dari pelaksana tugas ke pejabat defintif dilangsungkan pada Sabtu malam hari karena Jonas Salean masih harus melaksanakan kampanye terakhir di hari sama pukul 15.00 Wita.
"Karena tidak mungkin peralihan tugas dilakukan pada hari Minggu, maka dibuat pada Sabtu malam ini agar hari Senin pak wali kota sudah bisa langsung aktif bekerja sebagai kepala daerah," kata Yos.
Menurut dia pelaksanaan kegiatan serah terima tugas itu sudah dikonsultasuikan ke sejumlah pihak termasuk ke Bawaslu NTT untuk menghindari kemungkinan pelanggaran masa pilkada yang sedang berlangsung.
"Regulasi yang ada juga sudah kita pelajari untuk kita jadikan pedoman melaksanakan kegiatan serah terima tugas ini," katanya.
Menurut dia masa jabatan Wali Kota Kupang Jonas Salean baru akan berkahir pada 1 Agustus 2017 mendatang. Namun karena melakukan kampanye maka harus dinonaktifkan untuk bisa leluasa melaksanakan aktivitas politik itu tanpa memanfaatkan seluruh fasilitas negara yang melekat pada dirinya.
Karena itu regulasi mengharuskan yang bersangkutan meletakan jabatannya sementara dan mengalihkan tugasnya itu kepada pelaksana tugas yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
"Dan itu sudah dilakukan pada awal masa kampanye pada 28 Oktober 2016 silam oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya," katanya.
Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kupang itu mengaku seremoni kegiatan serah terima itu akan menghadirkan seluruh pejabat dari tingkat kelurahan hingga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Kupang. "Undangan sudah disebar dan tinggal pelaksanaannya," katanya.
Yos menjelaskan Permendagri 74/2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi calon kepala daerah `incumbent`, memerintahkan setiap calon petahan harus melepaskan seluruh tugas dan jabatannya termasuk juga melepas seluruh fasilitas yang dipakai saat pelaksanaan kampanye berlangsung.
Hal itu dimaksud selain memberikan ruang bagi calon petahana fokus mengkampanyekan visi dan misinya kepada warga masyarakat, tetapi juga agar tidak ada penyalah gunaan kewenangan dan kuasa yang sedang melekat.
Ini didasari kepada upaya agar pelaksanaan pilkada berjalan demokratis jujur dan adil, sehingga tidak boleh terjadi intervensi atau tekanan seorang yang memegang kekuasaan seperti dari petahana.
Semua tugas pemerintahan yang ditinggal wali kota selama cuti kampanye, dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri dengan tugas dan fungsinya setara dengan wali kota defenitif.
"Dan selama hampir empat bulan ini semuanya berjalan lancar termasuk penetapan Perda APBD 2017, melakukan mutasi sesuai dengan Perda Oraganisiasi Perangkat Daerah yang baru dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri serta tugas pelayanan kemasyarakatan lainnya," kata Yos rera Beka.