Kupang (ANTARA) - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Hasoloan Manalu mengatakan selama tahun 2018 pihaknya telah melaksanakan penugasan berkaitan dengan pemberantas korupsi dengan melakukan audit investigatif terhadap adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp7,8 miliar di provinsi berbasis kepulauan ini.
Hal itu dikatakan Hasoloan Manalu dalam sambutanya pada acara pengresmian gedung dan aula Kantor BPKP Perwakilan NTT di Kupang, Senin (24/6).
Kegiatan pengresmian gedung itu dihadiri Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, Wali Kota Kupang Jefrison Riwu Kore serta Kapolda NTT Irjen Pol Raja Erizman.
Menurut Kepala BPKP NTT Hosoloan Manalu, audit investigasi yang dilakukan BPKP terhadap dugaan kerugian negara Rp7 miliar lebih itu berlangsung pada tahun 2018.
Selain melakukan audit investigatif, tambah Hasoloan Manalu, BPKP NTT juga melakukan audit atas penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dengan total indikasi kerugian negara mencapai Rp4,91 miliar
Ia menambahkan, pada periode 2018 BPKP NTT juga melaksanakan 351 penugasan pengawasan (PP) yaitu pengawalan akuntabilitas program pembangunan nasional sebanyak 135 penugasan pengawasan, peningkatan kontribusi ruangan fiskal sebanyak 15, pengamanan aset negara sebanyak 41 dan peningkatan govarnance sistem 160 penugasan.
Baca juga: Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara
Menurut dia, bentuk pengawalan akuntabilitas program pembangunan nasional, BPKP Provinsi NTT telah melakukan review terhadap 17 proyek strategis nasional (PSN) dengan total nilai kontrak senilai Rp5,133 miliar yang tersebar di seluruh provinsi berbasis kepulauan ini.
Hosoloan Manalu mengatakan, Governance system pada pemerintah daerah di NTT perlu upaya keras untuk ditingkatkan karena salah satu indikator governance yaitu Opini atas Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 oleh BPK menunjukkan dari 23 pemerintah daerah hanya empat Pemerintah Daerah yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sedang 19 daerah mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
"BPKP Provinsi NTT akan terus melakukan bimbingan teknis dan penjaminan kualitas atas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di daerah ini," demikian Hosoloan Manalu.
Kerugian negara di NTT selama 2018 mencapai Rp7,8 miliar
Selama tahun 2018, BPKP NTT telah melaksanakan penugasan berkaitan dengan pemberantas korupsi dengan melakukan audit investigatif terhadap adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp7,8 miliar di provinsi berbasis kepulauan ini.