KPU tetapkan 40 calon terpilih DPRD Kabupaten Kupang

id KPU

KPU tetapkan 40 calon terpilih DPRD Kabupaten Kupang

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang Elyaser Lomi Rihi. (ANTARA FOTO/Benny Jahang)

KPU Kabupaten Kupang menetapkan 40 calon legislator terpilih hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten Kupang 2019 di Naibobat, Senin (22/7) dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kupang Elyaser Lomi Rihi.
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, menetapkan 40 calon legislator terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPRD Kabupaten Kupang 2019 di Naibobat, Senin (22/7) dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kupang Elyaser Lomi Rihi.

Rapat pleno penetapan kursi dan anggota DPRD Kabupaten Kupang priode 2019 - 2024 itu dihadiri anggota KPU, Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Martoni Reo, dan pimpinan partai politik peserta Pemilu 2019 di kabupaten yang berbatasan dengan wilayah kantung (enclave) Oecusse, Timor Leste itu.

Setelah KPU menetapkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kupang, KPU segera mengirim nama-nama calon terpilih kepada Pemerintah Provinsi NTT untuk selanjutnya diteruskan ke Menteri Dalam Negeri guna menerbitkan surat keputusan (SK) Mendagri.

"Pelantikan terhadap calon terpilih anggota DPRD dilakukan setelah ada SK dari Mendagri," kata Elyaser dan menambahkan berdasarkan hasil peleno penetapan kursi hasil Pemilu 2019, Partai Golkar dan NasDem masing-masing meraih lima kursi di DPRD Kabupaten Kupang.

Empat partai politik yaitu PKB, PDIP, Partai Demokrat, dan PAN masing-masing meraih empat kursi DPRD setempat. Tiga partai politik lainnya masing-masing mendapat tiga kursi, yaitu Partai Gerindra, PKPI, dan Hanura.

Menyusul Partai Bulan Bintang dan Perindo masing-masing meraih dua kursi, sementara PSI yang baru pertama kali mengikuti pemilu meraih satu kursi di DPRD Kabupaten Kupang. 

Baca juga: Caleg terpilih diminta serahkan tanda terima laporan harta kekayaan
Baca juga: Kenapa KPU Kupang tunda penetapan caleg terpilih?