Jakarta (ANTARA) - Menko Polhukam Wiranto menyatakan pemerintah melalui aparat keamanan sudah bertindak tegas terhadap pelaku rasisme di Surabaya dan Malang kepada saudara-saudara mahasiswa asal Papua.
"Ada dua orang sipil sudah ditetapkan tersangka atas nama Tri Susanti dan Saiful. Keduanya dikenakan pasal berlapis," tegas Menko Polhukam di Jakarta, Senin (2/9).
Wiranto mengatakan pasal yang dikenakan kepada kedua orang itu yakni Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, aparat keamanan juga menindak tegas pelaku kericuhan di sejumlah wilayah di Papua, dan telah menetapkan sejumlah tersangka antara lain di Jayapura 28 orang, di Manokwari 10 orang tersangka, di Sorong tujuh orang dan di Fakfak satu orang.
Tidak hanya dari kalangan sipil, kata Wiranto, pemerintah melalui aparat juga telah memberikan sanksi skorsing kepada lima anggota TNI dari Kodam V Brawijaya, termasuk Danramil Tambaksari atas dugaan tindakan menyalahi disiplin TNI.
Baca juga: Papua Terkini - 4 WN Australia dideportasi dari Sorong menuju negeri Kanguru
Baca juga: Papua Terkini - Suku Arfak sikapi situasi Manokwari