KPK panggil Melchias Mekeng sebagai saksi

id MELCHIAS MARCUS MEKENG

KPK panggil Melchias Mekeng sebagai saksi

Melchias Marcus Mekeng usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019). (ANTARA FOTO/Benardy Ferdiansyah)

KPK memanggil anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng dalam penyidikan kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng dalam penyidikan kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

Mekeng dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan (SMT) yang merupakan pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Melchias Marcus Mekeng sebagai saksi untuk tersangka SMT," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/9).

Selain Mekeng, KPK juga memanggil Samin Tan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mencegah Mekeng ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak Selasa (10/9).

Melchias Mekeng pernah diperiksa KPK pada 8 Mei 2019 terkait kasus tersebut. Saat itu, yang bersangkutan mengaku dikonfirmasi soal kasus Eni Saragih. "Soal Eni Saragih, kasus dia sama Samin Tan. Ya sudah ditanyain itu saja," kata Mekeng usai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5).

Baca juga: Benarkah RUU KPK amputasi kewenangan KPK?
Baca juga: Presiden harapkan DPR dapat perkuat KPK


Diketahui, tersangka Samin Tan memberi suap mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut. KPK pada 15 Februari 2019 telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Namun sampai saat ini, KPK belum menahan yang bersangkutan.

Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dimana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerga Komisi VII DPR RI.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung.

Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Baca juga: Komitmen DPR berantas korupsi dipertanyakan
Baca juga: Apa kata Herman Heri soal Capim KPK