15 kabupaten di NTT belum realisasikan dana desa tahap ketiga

id dana desa

15 kabupaten di NTT belum realisasikan dana desa tahap ketiga

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat memimpin rapat terbatas bertopik Penyaluran Dana Desa Tahun 2020 di Kantor Presiden, Jakarta pada Rabu (11/12/2019). (ANTARA FOTO/Bayu Prasetyo)

Hngga Desember 2019 masih terdapat tercatat 15 dari 21 kabupaten di NTT yang belum merealisasikan dana desa tahap ketiga 2019..
Kupang (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) NTT Sinun Petrus Manuk mengatakan hingga Desember 2019 masih terdapat tercatat 15 dari 21 kabupaten di NTT yang belum merealisasikan dana desa tahap ketiga 2019..

"Sebanyak 15 kabupaten yang belum merealisasikan tahap tiga dana desanya. Tetap saya tak ingin menyebutkan kaupaten mana saja. Kita harapkan mungkin kabupaten yang merasa bisa segera merealisasikan," katanya kepada wartawan di Kupang, Kamis (12/12).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan proses realisasi tahap tiga dana desa yang ada di sejumlah kabupaten di provinsi berbasis kepulauan itu.

Petrus mengatakan pencairan dana desa dibagi dalam tiga termin. Untuk termin pertama sebesar 20 persen dari total dana yang diterima tersebut. Sedangkan termin kedua dan ketiga masing-masing sebesar 40 persen. Rata- rata semua kabupaten baru merealisasikan dana desa hingga termin kedua.

“Hanya enam kabupaten yang realisasi dana desa sampai pada termin ketiga, yakni Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Sumba Tengah, dan Sumba Barat,” ujar dia.

Baca juga: 60 Kepdes di Kupang diperiksa Inspektorat terkait dana desa
Baca juga: 100 desa di Kabupaten Kupang telah membuat LPJ


Tentang kendala yang dihadapi kabupaten atau desa dalam merealisasikan dana desa, kata mantan Kepala Dinas Sosial NTT itu, terkait laporan pertanggungjawaban (Lpj) karena untuk merealisasikan tapal baru, harus membuat Lpj atas penggunaan dana tahap sebelumnya, baik menyangkut kegiatan fisik maupun pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, kata Petrus, dalam usulan yang disampaikan juga harus menyertakan besaran atau persentase untuk pengaman dan pencegahan kekerdilan (stunting). Untuk kekerdilan ini, bersifat wajib sesuai dengan peraturan Menteri Desa tentang penggunaan dana desa.

“Prinsip yang harus dikedepankan pemerintah desa dalam mengelola dana desa adalah mendatangkan manfaat yang besar untuk rakyat,” kata Petrus.

Ia berargumen masalah pengelolaan dan realisasi dana desa sangat kompleks. Dimana alur pertanggungjawabannya mulai dari desa ke kecamatan dan sampai ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tingkat kabupaten. Apalagi pada satu tingkatan tertentu, tidak memiliki tenaga atau personil yang memadai.

“Kami berharap dalam beberapa hari ke depan, 15 kabupaten segera merealisasikan dana desa tahap tiga,” kata dia.

Hingga saat ini belum ada sanksi untuk kabupaten atau desa yang belum merealisasikan dana desa hingga akhir tahun anggaran. Dana tersebut tetap ada di rekening daerah dan akan diluncurkan kembali pada tahun anggaran mendatang.

“Semestinya kabupaten atau desa yang belum merealisasikan dana desanya harus diberikan sanksi agar realisasi penggunaan dana desa sesuai program yang ditetapkan,” kata dia.*

Baca juga: Pemdes di Flores Timur diingatkan untuk serius kelola ADD
Baca juga: Flores Timur fokus pada sektor pertanian dan rumah layak huni