BPK dilarang berikan bimtek terkait pengelolaan keuangan daerah

id Kode etik BPK

BPK dilarang berikan bimtek terkait pengelolaan keuangan daerah

Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna memberikan sambutan pada workshop Implementasi Penegakkan Kode Etik BPK di Kupang, Jumat (13/12/2019). (ANTARA FOTO/Aloysius Lewokeda)

"Jangan pernah mengundang unsur BPK baik anggota, pemeriksa, maupun pimpinan perwakilan untuk memberikan bimbingan teknis terhadap kegiatan pengelolaan keuangan di daerah masing-masing," kata Firman Sampurna.
Kupang (ANTARA) - Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna mengingatkan para kepala daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk tidak mengundang unsur BPK memberikan bimbingan teknis (bimtek) terhadap kegiatan pengelolaan keuangan daerah.

"Bapak ibu sekalian jangan pernah mengundang unsur BPK baik anggota, pemeriksa, maupun pimpinan perwakilan untuk memberikan bimbingan teknis terhadap kegiatan pengelolaan keuangan di daerah masing-masing," katanya saat kegiatan workshop bertema Implementasi Penegakan Kode Etik BPK di Kupang, Jumat (13/12).

Agung Firman Sampurna hadir sebagai nara sumber utama dalam workshop tersebut bersama Anggota Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE), Prof. Rusmin, dan Inspektur Utama BPK RI, Ida Sundari.

Dia mengatakan, bimtek bukan merupakan sesuatu yang haram, namun kalau seorang anggota atau pemeriksa BPK yang memberikan bimtek maka ancamannya dapat dipecat.

"Mereka boleh diundang untuk menjelaskan temuan pemeriksaan dan rekomendasinya, tetapi tidak boleh diundang untuk berikan bimbingan teknis," tegasnya.

Baca juga: NTT peroleh opini WTP dari BPK
Baca juga: Entitas pengelola keuangan se-NTT ikut workshop kode etik BPK


Dia mengatakan, kode etik BPK sendiri bersifat unik, artinya sesuatu yang bukan merupakan masalah di tempat lain, menjadi masalah di internal BPK.

Kode etik, lanjut dia, disusun dalam rangka menjaga independensi BPK sehingga setiap tindakan yang mengganggu independensi merupakan sebuah pelanggaran.

"Apabila terdapat laporan dugaan pelanggaran kode etik BPK maka kami akan proses penindakannya sesuai prosedur yang berlaku melalui pemeriksaan oleh tim kode etik dan persidangan Majelis Kehormatan Kode Etik," katanya.

Agung memastikan, pelanggaran terhadap kode etik BPK selalu dicermati dan ditindaklanjuti secara serius. Bahkan, BPK tidak segan-segan menjatuhkan sanksi etik tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai pemeriksa apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang berdampak negatif terhadap martabat, citra, dan kredibilitas BPK.

Dia menambahkan, di sisi lain upaya penguatan nilai dasar BPK di antaranya, independensi, integritas, dan profesionalitas, sebagai budaya organisasi dan internalisasinya terus dilakukan melalui arahan, rapat, dan lainnya.

Kegiatan workshop tersebut dihadiri 23 entitas pengelola keuangan daerah se-NTT di antaranya Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, para bupati/wakil bupati, maupun pejabat perwakilan dari 22 kabupaten/kota serta pegawai pemeriksa dari BPK.

Baca juga: Dewan Awasi Pelaksanaan Rekomendasi Temuan BPK
Baca juga: BPK Tidak Punya Kewenangan Audit Investigasi