Hentikan pembangunan dermaga di Ling'al Alor

id alor

Hentikan pembangunan dermaga di Ling'al Alor

Kawasan pantai wisata Ling'al di Desa Halerman Kabupaten Alor, NTT. (ANTARA FOTO/HO-Istimewa)

"Artinya, sepanjang belum ada izin, maka tidak boleh ada aktivitas pembangunan yang memanfaatkan kawasan pesisir," demikian Saleh Goro.
Kupang (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Alor untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan dermaga Ling’al di Desa Halerman.

"Permintaan penghentian tersebut karena kegiatan pembangunan dermaga itu, tanpa izin lokasi sesuai dengan regulasi," kata Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Alor Muhammad Saleh Goro di Kupang, Rabu (1/1).

Dia mengemukakan hal itu ketika menghubungi Antara dari Kabupaten Alor, untuk menyampaikan persoalan pembangunan dermaga di kawasan pantai wisata Ling'al, di Desa Halerman, Kabupaten Alor.

"Kami sudah dua kali bersurat secara resmi kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Alor, meminta agar proses dulu izin lokasi baru melanjutkan pembangunan, tetapi aktivitas pembangunan tetap berjalan," katanya.

Menurut dia, setiap kegiatan pembangunan di kawasan pantai harus mendapat izin dari Pemerintah Provinsi NTT.
Wilayah pesisir Pulau Buaya di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur. (ANTARA FOTO/HO-Saleh Goro)
"Dan untuk proses perizinan, maka dinas bersangkutan harus memasukkan persyaratan-persyaratan administrasi dan teknis, yang dipersyaratkan terlebih dahulu," katanya.

Salah satu persyaratan administrasi yang wajib diajukan adalah surat dukungan dari masyarakat atau kepala desa di lokasi setempat.

"Untuk syarat teknisnya antara lain data dan hasil survei lokasi yang mendeskripsikan kondisi terkini lokasi dan pemanfaatan ruang yang ada di dalam dan di sekitar lokasi yang dimohonkan," katanya.

Syarat ini, kata dia, meliputi data hidro-oseanografi khusus untuk korporasi dan koperasi serta data kondisi ekosistem pesisir.

Dari kelengkapan persyaratan tersebut, maka Pemerintah Provinsi NTT akan memutuskan, apakah akan diberikan izin lokasi perairan ataukah tidak, katanya menjelaskan.

"Artinya, sepanjang belum ada izin, maka tidak boleh ada aktivitas pembangunan yang memanfaatkan kawasan pesisir," demikian Saleh Goro.