FPI harus ikuti aturan negara

id fpi

FPI harus ikuti aturan negara

Ahmad Atang. (ANTARA/Bernadus Tokan)

Front Pembela Islam (FPI) sebagai asosiasi warga negara dalam bentuk ormas, harus mengikuti aturan main yang telah ditetapkan oleh negara.
Kupang (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr Ahmad Atang MSi mengatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai asosiasi warga negara dalam bentuk ormas, harus mengikuti aturan main yang telah ditetapkan oleh negara.

"Negara secara konstitusi melindungi segenap warga negara dan memberikan kebebasan untuk berkumpul dan berserikat, sehingga FPI sebagai asosiasi warga negara dalam bentuk ormas, maka suka atau tidak suka harus mengikuti aturan main yang telah ditetapkan oleh negara," katanya kepada Antara di Kupang, Sabtu (4/1).

Dia mengemukakan pandangan itu, berkaitan dengan pernyataan Ketua Umum FPI Ahmad Sobri yang mengatakan bahwa, FPI tidak ingin memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) karena dianggap tidak bermanfaat.

Menurut dia, ketentuan yang dibuat oleh negara bukan untuk mengebiri kebebasan berkumpul masyarakat, namun semata-mata untuk menciptakan tertib sosial, sebab itu merupakan tugas negara.

"Jika FPI tidak mematuhi regulasi terkait perpanjangan ijin, maka posisinya tidak lebih dari kumpulan arisan atau pengajian," katanya menjelaskan.

Karena itu, sangat disayangkan jika adanya pernyataan jika SKT tidak bermanfaat. "Pernyataan ini merupakan gambaran kepanikan dan ketidakberdayaan elite FPI berhadapan dengan negara," katanya dan menambahkan kekuatan negara terletak pada kemampuannya mengendalikan perilaku masyarakat.
Menkopolhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Menteri Agama Fachrul Razi (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (27/11/2019). Rapat terbatas Menkopolhukam bersama Menag dan Mendagri tersebut membahas soal perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI), rencana reuni alumni 212, serta rencana kepulangan Rizieq Shihab. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama).