Segera diterapkan sistem pendeteksi pajak hotel di Kota Kupang

id Hotel Sasando

Segera diterapkan sistem pendeteksi pajak hotel di Kota Kupang

Wali Kota Kupang Jefrison Riwu Kore (ANTARA FOTO/Benny Jahang)

Pemerintah Kota Kupang segera menerapkan sistem pendeteksi pembayaran pajak hotel berbasis elektronik guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) mulai tahun ini, 2020.
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang segera menerapkan sistem pendeteksi pembayaran pajak hotel berbasis elektronik guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) mulai tahun ini, 2020.

Demikian dikatakan Wali Kota Kupang, Jefrison Riwu Kore kepada wartawan usai melantik dr Ari Wijana sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang di Kupang, Selasa (21/1).

Pelantikan dr Ari Wijana ini menimbulkan spekulasi besar dalam birokrasi pemerintahan, karena beliau adalah seorang dokter yang memiliki latar belakang sebagai Kepala Dinas Kesehatan, baik di Kabupaten maupun Kota Kupang.

Namun, pemerintahan Wali Kota Kupang Jefrison Riwu Kore malah memanfaatkan tenaga dan pikirannya untuk mengendalikan pemasukan daerah melalui jabatan yang disandangnya sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang.

Wali Kota Kupang Jefrison Riwu Kore mengatakan, pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna menunjang pembangunan di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Hotel Aston Kupang, NTT di waktu malam. (ANTARA Foto/Laurensius Molan)

Ia mengatakan, pemerintah Kota Kupang mulai tahun 2020 mewajibkan semua tempat usaha di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur menggunakan aplikasi smart city dalam menjalakan berbagai kegiatan usahanya.

"Kota Kupang sudah menerapkan konsep smart city guna mengoptimalkan sistem pelayanan kepada publik. Kami inginkan semua transaksi untuk pendapatan daerah dilakukan secara elektonik termasuk pembayaran pajak hotel," kata Jefrison Riwu Kore.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, pembayaran pajak hotel yang dilakukan secara elektronik mampu meningkatkan pendapatan daerah dan trasaksi akan lebih transparan.

"Sistem elektronik yang segera diberlakukan di hotel-hotel akan memudah pemerintah mengetahui transaksi pembayaran pajak perhotelah, karena semua transaksi akan terkonekasi dengan aplikasi milik pemerintah Kota Kupang yang ada di bank," tegasnya.

Jefrison Riwu Kore juga mengaku penarikan pajak dengan sistem elektronik untuk mengantisipasi terjadi kebocoran retribusi pajak baik untuk pajak hotel, rumah makan, tempat hiburan.

Ia optimistis pendapatan pajak daerah pada 2020 akan meningkat apabila semua tempat usaha di Kota Kupang menerapkan sistem pembayaran pajak secara elektronik.
Aston Hotel Kupang (ANTARA FOTO/HO-Dok)