Kasus kredit fiktif, Kejaksaan tahan empat pengawai Bank NTT

id Kejari,korupsi,kredit fiktif

Kasus kredit fiktif, Kejaksaan tahan empat pengawai Bank NTT

Seorang tersangka kasus kredit fiktif Bank NTT untuk proyek NTT Fair digiring oleh petugas kejaksaan menuju ke mobil tahanan di Kupang. (Antara Foto/ Kornelis Kaha)

"Keempatnya sudah kami tahan pada hari ini, dan tiga tersangka ditahan di lapas pria dan satu lagi di lapas wanita, dan akan ditahan selama 20 hari kedepan," ucapnya menegaskan.
Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kupang menahan empat pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank NTT terkait kasus kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp4,1 miliar, Kamis (6/2) sore.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Kupang, Januar Boli Tobing kepada wartawan di Kupang mengatakan, keempat tersangka itu yakni, Bonefasius Ola Masan, Yohana Bai Lao, Johan Gebu dan Yohanes Agus alias Tejo.

"Keempatnya sudah kami tahan pada hari ini, dan tiga tersangka ditahan di lapas pria dan satu lagi di lapas wanita, dan akan ditahan selama 20 hari kedepan," ucapnya menegaskan.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Kupang tangani 70 kasus pidana umum per bulan

Menurut dia, berdasarkan hasil Perhitungan kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT, dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada Bank NTT negara mengalami kerugian hingga Rp4,1 miliar.

Dalam kasus itu, kata dia, jaksa menetapkan enam tersangka. Enam tersangka itu terdiri dari empat pegawai Bank NTT dan dua dari pihak swasta, yakni Linda Liudianto dan Hadmen Puri.
Baca juga: Edaran Kejagung bukti bahwa kejaksaan belum bersih

"Keduanya saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kupang. Mereka lebih dahulu menjalani masa tahanan di sana," ujar dia.

Terkait apakah ada tersangka baru dalam kasus itu ia mengatakan bahwa ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah dari semula hanya enam tersangka.

Tetapi hal itu bisa terjadi jika dalam perkembangan ditemukan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus kredit fiktif untuk pembangunan proyek NTT fair.

Ia menambahkan, dalam proses pemeriksaan, salah satu tersangka, Yohanes Agus alias Tejo terkesan tidak kooperatif. Meski beralasan sakit, namun jaksa menempuh upaya paksa.

"Alasan sakit tetapi tidak ada surat keterangan dari dokter. Setelah diperiksa dokter, yang bersangkutan dinyatakan sehat, sehingga kita tahan," tuturnya.

Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001 Jo pasal 18 tentang perubahan atas UU No. 32 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3 UU Tipikor.

Baca juga: Kejaksaan NTT Selamatkan Uang Negara Rp15 Miliar