Amnesti bagi penunggak air minum di Kupang

id PDAM Kupang

Amnesti bagi penunggak air minum di Kupang

Yoyarib Mau, yang baru dilantik Bupati Kupang Korinus Masneno sebagai Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang, Senin (10/02/2020). (ANTARA FOTO/Benny Jahang)

Amnesti tersebut merupakan terobosan yang dilakukan PDAM Kabupaten Kupang dalam meningkatkan pelanggan menyusul tidak aktifnya 10.000 pelanggan PDAM yang terlilit tunggakan pembayaran.
Kupang (ANTARA) - Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur memberikan keringanan hukuman atau semacam amnesti kepada para pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran rekening air minum guna meningkatkan jumlah pelanggan dalam tahun ini.

Demikian dikatakan Yoyarib Mau kepada wartawan di Oelamasi, ibu kota Kabupaten Kupang, Senin (10/2) usai dilantik menjadi Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang oleh Bupati Korinus Masneno.

Ia mengatakan salah satu kebijakan yang dilakukan PDAM Kabupaten Kupang dalam upaya meningkatkan jumlah pelanggan air minum adalah dengan memberikan amnesti bagi pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran.

Yayorib Mau mengatakan amnesti tersebut merupakan terobosan yang dilakukan PDAM Kabupaten Kupang dalam meningkatkan pelanggan menyusul tidak aktifnya 10.000 pelanggan PDAM yang terlilit tunggakan pembayaran.

Seorang pelanggan yang tidak mau menyebut jati dirinya mengatakan bahwa tunggakan pelanggan tersebut karena adanya kejenuhan untuk membayar rekening air yang besar. "Kami hanya membayar angin, tapi airnya tidak pernah keluar," ujarnya.

Baca juga: PDAM Kupang belum optimal distribusikan air bersih
Baca juga: Pemkab Kupang Tetap Pertahankan Aset PDAM


Ia menyatakan berterima kasih dengan kebijakan amnesti yang digagas oleh Dirut PDAM Kabupaten Kupang yang baru, namun gagasan tersebut tidak akan berlangsung lama karena para pelanggan jenuh hanya membayar angin tiap bulan.

Mereka merasa tidak masuk akal antara pembayaran rekening listrik dan rekening air. "LIstrik kami pakai tiap hari, siang dan malam, namun rekeningnya hanya berkisar antara Rp100.000 sampai Rp150.000/bulan," katanya.

Sementara air yang tidak pernah keluar sepanjang hari, malah rekeningnya membengkak sampai Rp250.000 hingga Rp500.000/bulan. "Ini logikanya dari mana. Seindah apapun programnya, kalau airnya tidak pernah didistribusi kepada para pelanggan, sama saja dengan nol," katanya.

Menurut Yoyarib Mau, berbagai upaya akan dilakukan PDAM Kabupaten Kupang guna meningkatkan pelayanan distribusi air bersih bagi kebutuhan masyarakat di Kota Kupang maupun Kabupaten Kupang.

"Pemberian amnesti ini akan dilakukan pada 2020. Kami segera melakukan kajian teknis seperti apa saja amnesti yang dilakukan sehingga pelanggan air minum PDAM Kabupaten Kupang terus bertambah," kata Yoyarib Mau.

Baca juga: PDAM identifikasi sumber air bersih bagi warga Kota Kupang
Baca juga: PDAM Kota Kupang butuh tiga reservoar
Bupati Kupang, Korinus Masneno melantik Yayorib Mau sebagai Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (10/2/2020). (Antara/ Benny Jahang)

Dia mengatakan saat ini jumlah pelanggan PDAM Kabupaten Kupang mencapai 23.0000 pelanggan namun sebanyak 10.000 pelanggan tercatat  tidak aktif.

"Kami ingin 10.000 pelanggan yang tidak aktif itu bisa aktif kembali menjadi pelanggan," katanya dan menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pembenahan terhadap sistem distribusi air bersih yang lebih optimal bagi para pelanggan di Kota maupun Kabupaten Kupang.