Gara-gara catut nama Kapolres Rote, Dance Henuk akhirnya ditahan polisi

id Penipuan

Gara-gara catut nama Kapolres Rote, Dance Henuk akhirnya ditahan polisi

Pelaku penipuan dan pemerasan Robby Dance Henuk (kanan) saat ditahan di Polres Rote Ndao, Rabu (19/02/2020). (ANTARA/HO-Polres Rote Ndao)

Polres Rote Ndao menahan Robby Dance Henuk, seorang pria di daerah itu yang diduga melakukan penipuan dan pemerasan dengan mencatut nama Kapolres Rote Ndao
Kupang (ANTARA) - Polres Rote Ndao di Pulau Rote, Provinsi Nusa Tenggara Timur menahan Robby Dance Henuk, seorang pria di daerah itu yang diduga melakukan penipuan dan pemerasan dengan mencatut nama Kapolres Rote Ndao.

"Kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ 12 / II / 2020 / NTT / Res Rote Ndao Tanggal 18 Februari 2020 tentang tindak pidana pemerasan dan atau penipuan ," kata Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo kepada Antara saat dihubungi dari Kupang, Rabu (19/2) malam.

Kasus penangkapan terhadap pelaku bermula ketika Polres setempat menangani permasalahan kasus jual beli tanah yang dilakukan oleh korban Yakit Yacobis Feoh.

Melihat kesempatan itu pelaku mencari kesempatan dengan mencatut nama Kapolres Rote Ndao untuk mendapatkan uang senilai Rp10 juta.

Pelaku berjanji uang itu akan diserahkan ke Kapolres Rote Ndao dengan tujuan agar permasalahan jual beli tanah itu tak diperpanjang. Pelaku pun meminta uang tersebut dengan nada yang memaksa.

Baca juga: Polda NTT tangkap anak angkat Kapolri

"Keesokan harinya tanggal 17 pelaku kembali menelpon korban dan memaksanya untuk segera memberikan uangnya sebab kalau tidak pelaku segera meminta Polres Rote Ndao melanjutkan kasus tersebut," tambah dia.

Merasa terancam korban pun segera mengantar uang itu ke rumah pelaku. Walaupun hanya ada Rp10 juta dari yang diminta Rp15 juta pelaku berlalih akan menambahkan uang tersebut dari uang pribadinya karena ia berniat membantu.

Pelaku bersama korban pun menuju ke rumah jabatan Kapolres Rote Ndao dengan alasan mau menyerahkan uang itu ke Kapolres agar kasus jual beli tanah dianggap telah selesai.

Namun, saat sudah dekat dengan rumah jabatan, korban diminta pelaku membeli rokok di warung tak jauh dari rumah Kapolres.

"Tetapi saat korban sedang membeli rokok tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dan mengatakan bahwa uang itu sudah dikasih ke Kapolres, dan Kapolres meminta korban segera pulang. Padahal pelaku sama sekali tak bertemu dengan Kapolres," tambah dia.

Pelaku, kata Anam, dikenakan Pasal 368 ayat (1) dan atau Pasal 378 KUHP tentang Pemerasan dan atau Penipuan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan. Sementara pelaku saat ini sudah ditahan terhitung mulai Selasa (19/2) sampai dengan sembilan Maret 2020.

Baca juga: Telkomsel serius tangani penipuan terhadap pelanggan