Polda NTT tangkap anak angkat Kapolri

id penipuan

Polda NTT tangkap anak angkat Kapolri

Kepala Sub Direktorat III Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda NTT AKBP Joshua Tampubolon menunjukkan foto pelaku BNN sedang berpose dengan seorang petinggi Polri saat gelar kasus penipuan di Kupang, Selasa (13/3). (ANTARA Foto/Kornelis Kaha.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur menangkap BNN alias Bobi (45), seorang pria yang mengaku anak angkat Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar bisa melakukan penipuan untuk mendapatkan sejumlah uang.

Kupang (AntaraNews NTT) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur menangkap BNN alias Bobi (45), seorang pria yang mengaku anak angkat Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar bisa melakukan penipuan untuk mendapatkan sejumlah uang.

"Proses penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Jagakarsa, Jakarta Timur pekan lalu, kemudian dibawa ke Kupang untuk diperiksa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Yudi Sinlaloe kepada wartawan di Kupang, Selasa.

Yudi menjelaskan BNN ditangkap karena mengaku sebagai anak angkat dari Kapolri dan menipu seorang pengacara di Kota Kupang bernama Johanis Richard Rowe.

Disamping itu juga BNN ditangkap karena terlibat juga dalam kasus penggelapan dan pemalsusan idesntitas.

"Mengatasnamakan Kapolri, BNN kemudian meminta sejumlah uang senilai Rp50 juta kepada Johanis Richard Rowe dengan tujuan agar Johanes bisa bertemu dengan Kapolri namun hasilnya nihil sampai saat ini," ujar Yudi.

Usai penangkapan terhadap BNN, kepolisian mengambil sejumlah barang bukti baik milik pelapor yakni Johanis yang menjadi korban dan juga barang bukti milik terlapor atau pelaku.

Barang bukti yang disita yakni saty lembar rekening BCA milik Johanis, satu lembar rekening koran Bank Mandiri milik Johanis, dua lembar pemesanan tiket dan kwitansi pembayaran tiket kereta api. Sementara dari pelaku satu lembar buku rekening Bank Mandiri.

Hingga saat ini pelaku sudah ditahan di Polda NTT untuk selanjutnya diperiksa, demi mencari tahu apakah ada jaringan dibalik kejadian tersebut dan sudah berapa orang yang sudah jadi korban.

Dari kronoligis kejadian lanjut Yudi yang didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast bermula ketika tahun 2016 lalu saat Johanis bertemu dengan BNN di rumahnya di Kota Kupang.

Sebelum bertemu dengan BNN, Johanis terlebih dahulu bertemu dengan Dominggus Mandolang dan Dominggus mengatakan bahwa BNN adalah anak angkat Kapolri sehingga akan memudahkan Johanis jika ingin bertemu dengan orang nomor satu di kepolisian tersebut.

Saat bertemu dengan BNN, Johanis menyampaikan niatnya ingin bertemu dengan Kapolri karena memang saat itu Johanis tengah menanggani sejumlah kasus di Jakarta dan ia ingin berbicara empat mata dengan Kapolri.

"Pelaku menyanggupinya dan mengaku bahwa dirinya anak Kapolri. Namun dengan syarat, Johanis harus membayarkan sejumlah uang senilai Rp50 juta kepada BNN. Untuk lebih meyakinkan, BNN menunjukan sebuah foto saat dirinya berpose dengan seorang petinggi Polri," ujarnya.

Merasa sudah yakin, Johanispun mentransfer sejumlah uang yang sudah menjadi persyaratan agar bisa bertemu dengan Kapolri. Usai mentransfer keesokan harinya keduanya berangkat ke Jakarta dengan tujuan bertemu dengan Kapolri.

Usai tiba di Mabes Polri, Johanis diminta meninggu di Kantin Mabes Polri. Sementara BNN seolah-olah bertemu dengan dengan Kapolri untuk membuat janji.

Tak berselang lama BNN keluar dan mengatakabn bahwa Kapolri masih sibuk sehingga tak bisa diganggu. Merasa dibohongi, Johanis meminta kembali uangnya, namun ternyata sudah habis dipakai.

BNN pun justru menyuruh Johanis melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian, namun ia menundanya.

Usai kejadian tersebut BNN kembali menghubungi Johanis dan menjual sebidang tanah senilai Rp25 juta, dengan rincian Rp20 juta dikirimkan ke rekening BNN dan sisanya diberikan kepada Daud Praja.

Usai diberikan uang tersebut BNN berjanjikan akan mengurus sertifikat balik nama, namun hingga waktu yang ditentukan hal tersebut tidak terlaksana, sehingga Johanispun melaporkan ke kepolisian.

Pihak kepolisian NTTpun menilai bahwa masig banyak kasus penipuan yang dilakukan oleh BNN. Oleh karena itu para diminta untuk melapor agar kasus ini diproses lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tambahnya.