UNHCR Tetapkan 10 Warga Afghanistan Berstatus Pengungsi

id UNHCR

UNHCR Tetapkan 10 Warga Afghanistan Berstatus Pengungsi

Imigran gelap asal Timur Tengah yang ada di Kupang, NTT

"Sebelumnya 10 warga Afghanistan ini berstatus pencari suaka atau asylum seeker, namun pada Jumat (5/5) kemarin, UNHCR telah menetapkan status mereka sebagai pengungsi," kata Muhammad Haryadi.
Kupang (Antara NTT) - Komisi Tinggi PBB Urusan Pengungsi (UNHCR) menetapkan 10 warga negara asal Afghanistan yang berada di Kota Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur berstatus sebagai pengungsi (refugee).

"Sebelumnya 10 warga Afghanistan ini berstatus pencari suaka atau asylum seeker, namun pada Jumat (5/5) kemarin, UNHCR telah menetapkan status mereka sebagai pengungsi," kata Kepala Seksi Registrasi Administrasi dan Pelaporan Kantor Perwakilan Kemenkumham NTT Muhammad Haryadi, di Kupang, Sabtu.

Ia mengatakan, semua warga negara asing yang telah berstatus pengungsi itu selanjutnya tetap berada di Rumah Detensi Imigrasi (Redenim) Kupang yang dikelola Kantor Perwakilan Kemenkumham NTT.

Warga asing itu, katanya, tetap mengikuti aturan-aturan yang ada hingga nantinya mereka dipindahkan ke community house atau tempat penampungan lainnya.

UNHCR merupakan badan yang dibentuk untuk melindungi dan memberikan bantuan kepada pengungsi berdasarkan permintaan sebuah pemerintahan atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Perwakilan UNHCR Kupang Hendrik Therik mengatakan, pihaknya menjalankan fungsi mendampingi para pengungsi tersebut dalam proses pemindahan tempat menetap mereka ke tempat yang baru.

Menurutnya, UNHCR juga bertugas mengkaji dan menetapkan status WNA di suatu negara seperti diberlakukan pada 10 WNA asal Afghanistan itu.

"Penetapan status WNA pencari suaka menjadi pengungsi ini sudah kami sampaikan kepada 10 warga Afghanistan itu sebagai pemegang status baru selama berada di Indonesia," katanya lagi.

Tidak hanya itu, lanjutnya, pihaknya juga telah mengingatkan kembali kepada WNA tersebut agar tetap menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku selama berada di Indonesia.

Ia juga mengarahkan agar kehadiran mereka bisa menjadi contoh yang baik buat deteni (orang asing penghuni rumah detensi imigrasi/rudenim) lainnya yang berada di Rudenim Kupang.

Menurutnya, dengan Peraturan Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, maka penanganan pengungsi selanjutnya juga bisa dilakukan pemerintah daerah.

"Untuk itu mereka juga harus menunjukkan sikap yang baik serta bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat," katanya.

Dia mengatakan, perubahan status tersebut bukan merupakan tujuan akhir, namun ke depan berkaitan dengan peluang untuk penempatan ke negara ketiga akan tergantung pada proses di UNHCR.

Namun, lanjutnya, dengan memegang status sebagai pengungsi maka warga asing itu sudah bisa mendapatkan akomodasi baik di Kota Kupang maupun tempat lain.

"Akan tetapi penampungan yang ditempati refugee di Kupang belum berstatus `community house`, tetapi sesuai dengan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 berada di bawah pengawasan rudenim," katanya lagi.