Soal keringanan kredit, Lembaga keuangan di NTT masih menunggu petunjuk

id OJK NTT,FIF Cabang Kupang,BFI Cabang Kupang,Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020,Keringanan kredit,dampak corona

Soal keringanan kredit, Lembaga keuangan di NTT masih menunggu petunjuk

Kantor PT BFI Finance Indonesia Cabang Kupang di Kota Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

Terkait kebijakan keringanan kredit ini kami masih menunggu petunjuk dari pusat seperti apa teknis pelaksanaannya
Kupang (ANTARA) - Sejumlah lembaga jasa keuangan di Provinsi Nusa Tenggara Timur mengaku masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat terkait penerapan kebijakan keringanan kredit bagi masyarakat sebagai dampak dari serangan virus Corona (COVID-19).

"Terkait kebijakan keringanan kredit ini kami masih menunggu petunjuk dari Pusat seperti apa teknis pelaksanaannya," kata Branch Manager PT Federal International Finance (FIF) Group Cabang Kupang, Frans Sulistyo, di Kupang, Jumat (27/3), dalam sosialisasi Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Dampak COVID-19 yang digelar OJK NTT secara daring melalui video converence.

Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tersebut dikeluarkan menyusul adanya kebijakan Pemerintah yang disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu berupa pemberian keringanan kredit bagi masyarakat sebagai dampak dari merebaknya serangan COVID-19 di Tanah Air.

Frans mengatakan, pihaknya telah mengetahui adanya Peraturan OJK tersebut, namun untuk teknis pelaksanaan masih menunggu hasil koordinasi dan arahan pimpinan manajemen di tingkat Pusat.

"Jadi kami masih menunggu dari FIF Pusat karena nanti juga tentu berkoordinasi dengan APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Pemerintah) dulu," katanya.

Ia menambahkan, pada prinsipnya pihaknya merespon positif terkait kebijakan tersebut dan sebisa mungkin akan melaksanaan sesuai dengan prosedur yang ada.

Di sisi lain, lanjut dia, nasabah atau debitur juga perlu mendapat penjelasan memadai terkait dengan kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahan persepsi.

Sejalan dengan itu, Branch Manager PT BFI Finance Indonesia Cabang Kupang, Arman, mengatakan, juga masih menunjuk petunjuk lebih detail terkait pelaksanaan keringanan kredit untuk masyarakat setempat.

"Kebijakan terkait hal ini menjadi ranah pimpinan kami di Pusat dan kami sedang menunggu seperti apa petunjuk pelaksanaannya," katanya.

Ia mengatakan, telah menerima berbagai pertanyaan dari nasabah atau debitur terkait tindak lanjut kebijakan tersebut namun kebanyakan di antaranya adahal mereka yang memiliki kredit macet.

"Banyak debitur yang macet justeru yang menanyakan soal kebijakan keringanan kredit ini, mereka berpikir bahwa angsuran mereka akan dihapus selama satu tahun," katanya.

Ia mengatakan, kondisi ini menjadi tantangan bagi pihaknya untuk bagaimana menyamakan persepsi terkait kebijakan keringanan kredit seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

Adapun kegiatan video converence tersebut diikuti sejumlah unsur di antaranya pimpinan OJK NTT, perwakilan Pemerintah Provinsi NTT Bank Umum, Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbariondo) NTT, pimpinan leasing dari FIF dan BFI, serta sejumlah awak media di Kota Kupang.

Baca juga: Kredit bermasalah di NTT masih rendah
Baca juga: Kredit UMKM Bermasalah di NTT 3,67 Persen