160 Desa Bentuk BUMNDes

id BUMDes

160 Desa Bentuk BUMNDes

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabupaten Kupang Johanis Masneno

"Semua desa di Kabupaten Kupang telah memiliki BUMDes seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Beberapa BUMDes yang dibentuk itu mulai berjalan," kata Johanis Masneno.
Kupang (Antara NTT) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa telah berhasil mendorong 160 desa di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) demi terwujudnya desa yang mandiri.

"Semua desa di Kabupaten Kupang telah memiliki BUMDes seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Beberapa BUMDes yang dibentuk itu mulai berjalan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabupaten Kupang, Johanis Masneno di Oelamasi, Selasa.

Masneno mengungkapkan, pada tahun 2017 Kabupaten Kupang mendapat alokasi dana desa sebesar Rp128 miliar atau mengalami kenaikan Rp28 miliar jika dibandingkan tahun 2016 sebesar Rp100 miliar.

Masneno mengatakan, keberadaan BUMDes yang telah dibentuk harus mampu mengelola berbagai potensi unggulan ekonomi desa sehingga desa memiliki pendapatan asli desa menuju pada kemandirian desa.

"Kita berharap dengan bantuan dana desa yang sangat besar tahun 2017 ini mampu mendorong pengelola dana desa mengoptimalkan potensi desa melalui lembaga BUMDes yang telah dibentuk itu," ujar Masneno.

Ia mengatakan, pembentukan BUMDes bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan mengoptimalkan potensi ekonomi dan pendapatan asli desa.

Dengan pembentukan BUMDes kepala desa di Kabupaten Kupang dituntut lebih kreatif dalam mengali potensi desanya lalu memberdayakannya menuju desa yang mandiri.

"Apabila potensi desa dikelola secara baik maka desa di Kabupaten Kupang mampu membiayai dirinya secara mandiri dalam pembangunan desa untuk mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera karena ekonomi di desa sudah mulai tumbuh," ujar Masneno.

Potensi ekonomi yang bisa mendorong pendapat asli desa seperti sektor pertanian, perkebunan dan peternakan dan perikanan.

Ia berharap pengelola BUMDes di 160 desa itu mampu mengelola lembaganya secara profesional dan kerja keras untuk meningkatkan perekonomian desa. Sejauh ini desa di Kabupaten Kupang masih mengandalkan bantuan dana dari APBD dan bantuan pusat. 

"Apabila potensi desa dikelola secara baik dan profesional maka desa memiliki pendapatannya sendiri untuk membiayai pembangunan desa tanpa harus bersandar pada bantuan dana desa dari pemerintah pusat lagi," ujarnya.