Kasus positif COVID-19 bertambah, Sikka berlakukan jam malam cegah penyebaran COVID-19

id Pemkab Sikka, NTT, Kota Kupang,Pemberlakukan Jam malam.

Kasus positif COVID-19 bertambah, Sikka berlakukan jam malam cegah penyebaran COVID-19

Ilustrasi pemberlakuan jam malam. (Antara Foto/Makna Zaeza)

.....diberlakukan sejak kemarin dengan tujuan mencegah penyebaran COVID-19

Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sikka memberlakukan jam malam untuk semua aktivitas di kabupaten itu setelah jumlah kasus positif COVID-19 di daerah itu setelah delapan orang dari kluster KM Lambelu dinyatakan positif COVID-19 setelah melalui tes swab.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Petrus Herlemus ketika dikonfirmasi ANTARA dri Kupang, Jumat (15/5) membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa pemberlakuan jam malam sudah terhitung sejak Kamis (14/5) kemarin.

Baca juga: Pemkab Sikka siapkan RS Elisabeth Lela untuk tes swab
Baca juga: Sikka perketat penjagaan perbatasan antarkabupaten

"Ia benar. Sudah mulai diberlakukan sejak kemarin dengan tujuan mencegah penyebaran COVID-19," katanya.

Petrus mengatakan bahwa dalam surat itu Bupati mengimbau agar seluruh aktivitas masyarakat di kantor dan kelompok masyarakat dihentikan pada pukul 17.00 WITA dan selanjutnya berada di rumah.

Kemudian segala aktivitas keagamaan yang berkaitan dengan mobilisasi massa dihentikan atau ditiadakan dan dapat dilakukan secara individu di rumah masing-masing, katanya.

Disamping itu, lanjut dia, juga semua aktivitas perekonomian, perdagangan, pasar, toko dan rumah makan juga harus ditutup pada pukul 17.00 WITA.

"Tak hanya itu semua rumah makan juga diimbau tak boleh menerima makan di tempat, tetapi diimbau untuk beli dan makan di rumah masing-masing," ujar dia.

Ia mengatakan, warga setempat juga diperkenankan untuk menyelenggarakan pesta, acara arisan, dan kumpul keluarga di rumah warga atau pun di tempat umum lainnya.

Pemerintah menegaskan agar kepada semua pemangku kepentingan, mulai dari pimpinan OPD hingga kepala desa agar segera menindaklanjuti imbauan tersebut dengan menyosialisasikannya serta melakukan pengawasan di wilayah kerja masing-masing. "Imbauan itu diberlakukan sampai dengan batas yang tidak ditentukan," tambah dia.

Baca juga: Cegah COVID-19, Warga Sikka gelar ritual adat

Pemerintah juga akan menindak tegas warga yang tak mengindahkan imbauan itu, sebab hal ini demi kesehatan bersama seluruh warga di kabupaten itu, katanya.