Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta seluruh operator pelayaran yang beroperasi di provinsi berbasiskan kepulauan itu agar segera kembali beroperasi pada lintasan masing-masing.
Pengoperasian kembali transportasi laut ini tentu tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh WHO (World Health Organization), kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka kepada ANTARA di Kupang, Selasa, (2/6).
Selain itu agar tetap mematuhi KM. 116 Tahun 2020 tentang perpanjangan masa berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik ldul Fitri 1441 H serta SE. Nomor 5 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta peraturan lainnya yang berlaku selama masa pandemi.
"Kami telah mengeluarkan surat tertanggal 28 Mei yang ditujukan kepada operator angkutan penyeberangan dan operator angkutan laut, yang intinya meminta mereka agar segera beroperasi kembali," katanya.
Permintaan tersebut, kata dia, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran No. 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
"Selain itu surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT No. 550/552.3/250/IV/2020 tanggal 11 April 2020 perihal instruksi, katanya.
Baca juga: Pemda di NTT diminta permudah rapid test untuk angkutan logistik