Pembangunan PLBN Oepoli Terkendala Persoalan Batas Negara

id PLBN

 Pembangunan PLBN Oepoli Terkendala Persoalan Batas Negara

Ilustrasi Foto Pembangunan PLBN di NTT. (Foto Antara)

"Kehadiran pos lintas batas di Kecamatan Amfoang Timur dapat mendorong percepatan pembangunan kawasan perbatasan Kabupaten Kupang, namun rencana pembangunan PLBN ini terkendala persoalan tapal batas yang belum terselesaikan,"
Kupang, (AntaraNTT) - Wakil Bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur, Korinus Masneno menegaskan pembangunan pos lintas batas nasional (PLBN) di Oepoli, Kecamatan Amfoang Utara belum dapat direalisasikan pada 2017 karena terkendala persoalan lintas batas Indonesia dengan Oecuse, Timor Leste.

"Kehadiran pos lintas batas di Kecamatan Amfoang Timur dapat mendorong percepatan pembangunan kawasan perbatasan Kabupaten Kupang, namun rencana pembangunan PLBN ini terkendala persoalan tapal batas yang belum terselesaikan," kata Korinus Masneno ketika dihubungi di Kupang, Senin.(26/6).

Kawasan Naktuka di Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang yang berbatasan dengan Oecusse, Timor Leste masih disengketakan oleh kedua negara yang bertetangga ini.

Kedua negara saling mengkalim sebagai pihak yang berhak atas kawasan seluas 1.069 haktare di Desa Naktuka, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang yang berbatasan dengan distrik Oecusse, Timor Leste.

Masneno mengatakan, pemerintah pusat telah mengagendakan pembangunan PLBN di wilayah Oepoli, Kabupaten Kupang, karena pembangunan PLBN merupakan salah satu program strategis Presiden Joko Widodo dalam mempercepat pembangunan kawasan terluar, terdepan dan terpencil.

"Kita dukung pembangunan PLBN di Oepoli karena merupakan program pemerintah pusat yang harus didukung daerah ini, namun tentu persoalan perbatasan diselesaikan sehingga kehadiran PLBN memberikan manfaat dan kenyamanan bagi masyarakat di kawasan perbatasan," tegas Masneno.

Pemerintah Kabupaten Kupang berharap pemerintah pusat dapat mempercepat penyelesaian persoalan perbatasan di Naktuka.