Kupang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengimbau masyarakat agar mewaspadai dua praktik investasi yang beroperasi secara ilegal daerah itu yaitu Asia Dinasty Sejahtera dan Golden.
"Praktik investasi Asia Dinasty Sejahtera ini belum berijin, selain itu juga ada laporan ke kami terima ada investasi Golden yang juga ilegal,” kata Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK NTT, Dedi Safari Yapudin, dalam keterangan di Kupang, Jumat, (14/11).
Baca juga: Sebanyak 1.698 debitur di NTT peroleh keringanan kredit
Ia mengatakan Satgas Waspada Investasi pada Oktober 2020 telah merilis praktik investasi bodong di Indonesia dengan sebanyak 206 fintech ilegal dan 154 entitas diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin.
Oleh karena itu, kata dia, jika masyarakat mendapat tawaran investasi ilegal seperti ini maka dapat dilaporkan ke Sekretariat Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID).
“Satgas ini melakukan koordinasi dan monitoring serta menelaah laporan masyarakat terkait investasi ilegal sehingga diharapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan,” katanya.
Dedi menambahkan, dalam berbagai kegiatan, OJK juga terus menggalakkan edukasi bagi masyarakat untuk meningkatkan pemahaman agar tidak terjebak dalam berbagai tawaran investasi ilegal.
Baca juga: OJK beri edukasi keuangan bagi ratusan guru di NTT
“Kami juga melakukan publikasi-publikasi untuk menjangkau berbagai lapisan masyarakat terkait dengan waspada investasi bodong. Upaya ini yang terus kami lakukan ke depan” katanya.
OJK NTT imbau masyarakat waspada dua praktik investasi ilegal
Kami juga melakukan publikasi-publikasi untuk menjangkau berbagai lapisan masyarakat terkait dengan waspada investasi bodong. Upaya ini yang terus kami lakukan ke depan