Doni Monardo tegaskan larangan kegiatan mengumpulkan massa

id larangan doni,kerumunan massa,satgas covid

Doni Monardo tegaskan larangan kegiatan mengumpulkan massa

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Sejumlah aktivitas yang menciptakan kerumunan hampir pasti menimbulkan penularan. Menulari dan tertular satu sama lainnya
Jakarta (ANTARA) - Ketua Satgas Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo menegaskan larangan terkait kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa karena berpotensi besar menimbulkan klaster dan penyebaran COVID-19 di Tanah Air.

"Sejumlah aktivitas yang menciptakan kerumunan hampir pasti menimbulkan penularan. Menulari dan tertular satu sama lainnya," kata dia saat konferensi pers di Jakarta, Minggu, (15/11).

Para pihak yang menyelenggarakan kegiatan mengumpulkan massa tersebut tidak hanya mendapatkan sanksi di dunia dari pemerintah namun di kemudian hari juga dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah SWT, katanya.

Baca juga: Wali Kota jefri dorong gugus tugas pertegas protokol COVID-19

Doni mengatakan bagi anak muda yang usianya masih di bawah 36 tahun, sehat dan tidak ada penyakit penyerta rata-rata adalah tanpa gejala. Namun, ketika mereka kembali ke rumah dan bertemu dengan anggota keluarga yang lain, apalagi kelompok rentan maka ini fatal dan berisiko tinggi pada kematian.

"Fakta yang kami temukan delapan bulan terakhir angka kematian penderita penyakit penyerta dan lansia mencapai 80 sampai 85 persen," katanya.

Di satu sisi, ujar dia, pemerintah dan berbagai pihak terus berusaha untuk meningkatkan angka kesembuhan. Hingga saat ini, data menunjukkan sudah mendekati 83 persen kesembuhan secara nasional.

Menurut Doni, capaian angka kesembuhan itu merupakan prestasi yang baik dan patut dihargai, sebab, saat ini di banyak negara kasus COVID-19 malah mengalami peningkatan yang juga ditambah angka kematian.

Sebagai tambahan, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 yang dilaporkan melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 per Minggu pukul 12.00 WIB bertambah 4.106 kasus, sehingga total kasus COVID-19 di Indonesia menjadi 467.113 kasus.

Baca juga: Kasus COVID-19 di NTT bertambah delapan jadi 751 orang

Selain itu, untuk kasus pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang meninggal hingga kini bertambah 63 jiwa sehingga terdapat total 15.211 kematian.