DPR: RUU minuman beralkohol baru sebatas wacana

id NTT, Kota Kupang,minuman beralkohol,komisi ix dpr,melki lakalena

DPR: RUU minuman beralkohol baru sebatas wacana

Minuman alkohol tradisional Sophia. Antara/Kornelis Kaha.

Ya RUU minuman beralkohol ini sampai saat ini masih bersifat wacana
Kupang (ANTARA) - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI menyatakan bahwa rancangan undang-undang (RUU) minuman beralkohol yang dalam beberapa pekan terakhir ramai dibicarakan mengatakan bahwa draf RUU itu baru wacana saja.

"Ya RUU minuman beralkohol ini sampai saat ini masih bersifat wacana," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena saat dihubungi ANTARA dari Kupang, Rabu, (18/11).

Baca juga: Legislator: Rapid Test tetap dibutuhkan untuk deteksi lebih dini COVID-19

Hal ini disampaikan berkaitan dengan adanya penolakan dari beberapa perajin minuman beralkohol di NTT yang menyatakan bahwa jika UU itu disahkan maka akan mematikan perekonomian mereka.

Melki Laka Lena mengatakan bahwa pembahasan soal RUU minuman beralkohol ini sudah pasti akan memakan waktu yang panjang dan pastinya pembahasan UU tersebut akan melibatkan berbagai pihak.

Menurut Melki, UU yang dibuat seharusnya tidak boleh mematikan usaha masyarakat yang selama ini berjalan. Tetapi jika UU dibuat untuk membatasi atau mengatur bagaimana produksi minuman beralkohol benar-benar tepat, maka ia menyetujuinya.

"Jadi UU itu dibuat atau disahkan tentu kalau dalam konsep membatasi atau mengatur bagaimana produksi dan distribusi minol itu benar-benar tepat itu, oke. Tetapi kalau sampai membatasi usaha bahkan mengganggu hajat hidup orang banyak yang selama ini sudah hidup dengan baik dari produksi minuman beralkohol ini tentu tak bisa diterima," ujarnya.

Apalagi kata dia, di NTT sendiri banyak sekali perajin minuman beralkohol tradisional yang selama ini menghidupi keluarganya bahkan menyekolahkan sampai ke perguruan tinggi dengan hasil berjualan minuman beralkohol tradisional.

"Nah kami akan tetap menjaga agar wacana UU minuman beralkohol ini juga harus tetap memberikan ruang agar orang-orang NTT yang selama ini hidup dari produsen minuman beralkohol tradisional ini tetap bisa diatur sesuai dengan aturan tetapi tidak membuat mereka mati," tambah dia.

Sementara itu pemerintah NTT sendiri menyatakan menolak dengan tegas jika RUU minuman beralkohol itu dibawa ke rana pembahasan apalagi akan mematikan ekonomi masyarakat di NTT.

Pihaknya juga mendesak agar wacana soal akan ditetapkannya rancangan undang-undang larangan minuman beralkohol dikaji kembali oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, karena akan mematikan ekonomi perajin dan sosial budaya masyarakat di provinsi berbasis kepulauan itu.

Baca juga: Anggota DPR RI desak Kemenko PMK percepat perbaiki tata kelola JKN

Kepala Biro Humas Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur Marius A Jelamu mengatakan bahwa minuman beralkohol tradisional di NTT seperti Sopi merupakan salah satu komoditas ekonomi, sosial dan budaya.

"Sehingga kalau dilarang otomatis hal ini akan mematikan ekonomi perajin dan mematahkan budaya masyarakat NTT yang selama ini secara turun temurun sering digunakan dalam adat istiadat," katanya.