Kupang (Antara NTT) - Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur menetapkan Pulau Sabu dan Raijua Darurat Kekeringan akibat kemarau panjang yang melanda salah satu wilayah terdepan Indonesia itu.
Penetapan Darurat Kekeringan itu berdasarkan Keputusan Bupati Nomor: 265/KEP/HK/2017 tentang Darurat Kekeringan di Kabupaten Sabu Raijua yang diperoleh Antara di Kupang, Senin.
Surat Keputusan Bupati Sabu Raijua yang ditandatangani Pelaksana Pelaksana Tugas Bupati Sabu Raijua Nicodemus Rihi Heke itu telah dikirim ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).