Pemkot - Kejari Kupang tingkatkan kerja sama

id NTT,kasus tanah kota kupang

Pemkot - Kejari Kupang tingkatkan kerja sama

Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jefri Riwu Kore (Antara/ Benny Jahang)

Diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, meningkatkan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kupang Kota dalam bidang bantuan hukum perdata dan tata usaha negara.

Penandatangan nota kesepahaman bersama (MoU) seperti dalam keterangan tertulis bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang yang diterima di Kupang, Jumat, (26/3)  telah ditandatangani Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Oder Maks Sombu.

Pemerintah Kota Kupang dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang bersepakat mengadakan kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam penyelesaian permasalahan Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara yang mungkin dihadapi Pemerintah Kota Kupang ke depan.

Jefri Riwu Kore mengatakan penandatanganan kerjasama itu merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan Pemkot Kupang dengan Kejaksaan Negeri Kupang, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Dengan ditandatanganinya kesepakatan kerjasama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran," kata Jefri.

Menurut dia, pemerintah Kota Kupang dan Kejari Kota Kupang akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian Bantuan Hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kota Kupang.

Jefri mengatakan Kota Kupang saat ini menghadapi beberapa persoalan keperdataan yang belum terselesaikan sehigga dapat menghambat percepatan pembangunan di Kota Kupang.

Beberapa persoalan itu, menurut Jefiri, terkait kepemilikan tanah pemkot Kupang yang digugat oleh warga.

Selain itu adanya hambatan pembangunan penataan kota di depan Hotel Aston karena beberapa warga enggan direlokasi sehingga menghambat proyek dan berimbas pada tertundanya pembangunan.

Pemerintah kota Kupang kata Jefri memandang perlu menjalin kerjasama dengan kejaksaan sehingga masalah yang berkaitan dengan keperdataan dapat segera diselesaikan dengan bantuan hukum oleh kejaksaan.

Baca juga: Kejari Kota Kupang siap awasi pengelolaan dana COVID-19
Baca juga: Pemkot Kupang terus gelar operasi penegakan prokes COVID-19


"Kami percaya ini langkah maju yang luar biasa mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita sudah bisa mengidentifikasi masalah-masalah yang sedang dihadapi dan dengan bantuan hukum oleh kejaksaan berbagai persoalan yang menghambat akselerasi pembangunan dapat dicarikan solusi," tegas Jefri.