Warga Negara Vietnam Bukan Imigran Gelap

id Vietnam

Warga Negara Vietnam Bukan Imigran Gelap

Kombes Pol Jules Abraham Abast

"Semuanya memiliki dokumen resmi untuk masuk di suatu negara, baik paspor serta dokumen keimigrasian lainnya," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kupang (Antara NTT) - Sebanyak 41 warga negara Vietnam yang terdampar di perairan Tablolong, Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (26/10), ternyata memiliki dokumen resmi keimigrasian untuk masuk di suatu negara.

"Semuanya memiliki dokumen resmi untuk masuk di suatu negara, baik paspor serta dokumen keimigrasian lainnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada wartawan di Kupang, Jumat. 

Mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Cengkareng secara bergelombang pada Senin (9/10). "Setelah kami telusuri, ternyata masa berlaku paspor mereka sampai 2027," katanya menambahkan.

Kombes Jules Abraham mengatakan sebanyak 41 warga negara asal Vietnam itu bukan imigran gelap, karena memiliki dokumen resmi keimigrasian untuk masuk di Indonesia. "Data kedatangan warga negara Vietnam itu kami peroleh dari pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng," ujarnya.

Sebanyak 41 warga negara asal Vietnam itu akan segera diserahkan Polda Nusa Tenggara Timur ke pihak Imigrasi Kupang untuk diproses lebih lanjut.

Mereka terdampar di wilayah perairan Tablolong, Kupang Barat, Kabupaten Kupang pada Kamis (26/10) sekitar pukul 21.30 Wita, karena perahu motor yang mereka tumpangi kehabisan bahan bakar, dan mereka pun kehabisan bahan makanan.

Mereka kemudian diamankan aparat kepolisian dari Direktorat PolAir Polda Nusa Tenggara Timur. Warga negara asal Vietnam itu, hendak menuju ke Selandia Baru, namun perahu motor tanpa nama yang mereka tumpangi itu kehabisan bahan bakar sehingga tidak bisa melanjutkan pelayaran ke negara tujuan.

Serahkan
Setelah selesai menjalani pemeriksaan, Direktorat PolAir Polda NTT kemudian menyerahkan 41 warga negara asal Vietnam itu ke pihak Imigrasi Kupang untuk diproses lebih lanjut.

"Kami sudah terima 41 warga negara Vietnam itu dari pihak kepolisian, dan mereka akan kami tempatkan di Rudenim Kupang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kupang Herfi Adli kepada wartawan di Kupang, Jumat.

Sebanyak 41 WNA asal Vietnam itu, terdapat enam orang di antaranya adalah wanita, 30 pria dewasa serta lima orang balita yang berusia antara 2 - 6 tahun.

"Mereka akan segera menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku," katanya dan menambahkan "Kalau dilihat sih mereka tampak sehat semua. Hanya terlihat kelelahan saja. Tetapi memang harus diperiksa kesehatannya terlebih dahulu sebelum masuk ke Rudenim".

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kelas I Kupang Abdi Widodo Subagio mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Polda NTT untuk menelusuri perjalanan mereka ke Selandia Baru dengan menumpang sebuah perahu kecil sampai akhirnya terdampar di Tablolong.

"Kita akan telusuri lebih jauh lagi, sebab ada kejanggalan dalam kasus ini. Tidak seperti biasanya, seperti ada yang mengaturnya," katanya menambahkan pihaknya juga akan menelusuri keterlibatan orang Indonesia dalam proses kedatangan puluhan WNA asal Vietnam itu ke Indonesia dengan tujuan ke Selandia Baru.

"Bisa jadi perdagangan orang. Namun, akan kita telusuri, karena pasti ada orang yang mengaturnya ke Selandia Baru," katanya menegaskan.