RSJ Naimata Kupang Tanpa Pelayanan

id RSJ

RSJ Naimata Kupang Tanpa Pelayanan

Inilah kondisi RSJ Naimata Kota Kupang yang sudah sembilan tahun dibangun tanpa adanya pelayanan

"Kondisi RSJ Naimata sangat memprihatinkan, sudah sembilan tahun dibangun tapi sampai sekarang tidak ada pelayanan sama sekali," kata Darius Beda Daton.
Kupang (Antara) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton, mengaku prihatin terhadap keberadaan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata di Kelurahan Naimata, Kota Kupang yang belum memberi pelayanan sejak dibangun pada 2008 lalu.

"Kondisi RSJ Naimata sangat memprihatinkan, sudah sembilan tahun dibangun tapi sampai sekarang tidak ada pelayanan sama sekali," kata Darius Beda Daton saat dihubungi Antara di Kupang, Selasa, setelah tim Ombudsman memantau langsung pelayanan di RSJ Naimata sebagai tindak lanjut laporan yang diterima dari sejumlah warga di Kota Kupang.

Dalam pantauan itu, katanya, pihaknya telah bertemu Kepala RSJ Naimata dr Dicskon Legoh yang juga dokter spesialis kejiwaan terkait pelayanan RSJ itu dan mendapati bahwa memang tidak ada pelayanan yang diberikan sejak rumah sakit itu dibangun.

"Sampai saat ini tidak ada pelayanan sama sekali, tidak ada pasien sakit jiwa yang dilayani di RSJ, sama sekali kosong," katanya.

Sementara itu, lanjutnya, meskipun tanpa pelayanan namun ada surat keputusan (SK) untuk dokter dan tenaga medis yang ditempatkan di RSJ itu dari bulan Juni 2017 lalu.

Menurut keterangan pihak RSJ, lanjutnya, sampai sekarang operasional pelayanan tidak diberikan karena peraturan daerah (Perda) tentang tarif rumah sakit itu belum dikeluarkan pemerintah provinsi.

"Saya tanyakan apakah bisa pakai Perda tarif RS Johannes tapi mereka bilang harus ada Perda sendiri karena di sana RSJ terpisah dari RS Johanes," katanya menjelaskan.

Perda tersebut, katanya, menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan provinsi karena RSJ tersebut merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTS) dari instansi teknis terkait.

Darius mengaku sangat prihatin karena selain sudah sembilan tahun RSJ itu dibangun tanpa pelayanan, para tenaga medis yang berjumlah sekitar 15 orang juga tidak mendapatkan jasa medik sejak mendapatkan SK.

Atas kondisi itu, ia megatakan segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan NTT untuk mempertanyakan alasan dikeluarkannya SK penempatan tenaga medik namun tanpa ada pelayanan.

"Lalu kami juga ingin memastikan lagi Perda itu kira-kira kapan baru ditetapkan sehingga operasional dari RSJ itu bisa berjalan," katanya.

Lebih lanjut, ia mengaku khawatir mengingat proyek pembangunan fisik yang sudah berjalan sejak 2008 dan terus bertambah hingga itu dianggap proyek yang mubazir dan bisa tersandung masalah hukum.

"Jangan sampai karena itu maka dibuatlah SK memindahkan orang untuk bekerja di sana untuk menghindari masalah hukum, ini bisa jadi soal," katanya.