Kupang (Antara NTT) - Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Polisi Agung Sabar Santoso telah mencopot seorang anggotanya berinisial AF di Polres Manggarai, Pulau Flores yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kasus gratifikasi.
"Saya sudah tanda tangan surat pemberhentian dari jabatan, diganti saja. Kami tidak mau polisi seperti itu," kata mantan Kapolda Sulawesi Tenggara itu kepada wartawan di Kupang, Selasa.
Agung Sabar mengatakan oknum itu sudah ditarik ke Polda NTT untuk memudahkan proses penyidikan selanjutnya yang dilakukan tim Propam Polda NTT.
Jenderal polisi berbintang dua itu mengaku prihatin dengan kejadian tersebut, namun ia memastikan proses hukum akan terus berlanjut untuk oknum-oknum anggota yang terlibat kasus OTT.
"Proses hukum tetap jalan, siapapun apalagi polisi yang terlibat OTT yah kami proses," katanya menegaskan.
Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Abraham Jules Abast, menambahkan OTT terhadap oknum perwira itu dilakukan berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari masyarakat.
"Dari informasi itu Bapak Kapolda memerintahkan tim turun langsung menyelidiki kebenarannya dan hasilnya yang bersangkutan telah terjaring OTT dan sudah dilakukan tindakan tegas," katanya.
Ia menjelaskan, yang bersangkutan telah dimutasi atau dicopot dari jabatannya sesuai telegram Kapolda NTT yang dikeluarkan pada 11 Desember 2017.
Selanjutnya, katanya, segera dilakukan serah terima jabatan untuk menggantikan yang bersangkutan agar diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia mengatakan, terkait sanksi yang diberikan kepada oknum anggota yang terjaring OTT itu tergantung dari hasil penyidikan dan pendalaman kasus.
"Tergantung nanti hasil pemeriksaan, mungkin bisa saja sampai tindakan lain entah itu sanksi disiplin ataupun kode etik. Kita juga belum tahu apakah kontraktor yang memberikan gratifikasi atau dari masyarakat nanti kami dalami lagi," kata Jules Abast.