Kupang (Antara NTT) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kupang Herfi Adli mengatakan penerbitan paspor di kantor pelayanan tersebut mengalami penurunan dari 1.543 pada tahun 2016 menjadi 1.367 pada tahun 2017 atau turun sekitar 196 paspor.
Ia mengatakan pengetatan pembuatan paspor bagi tenaga kerja adalah lebih pada masalah kartu tanda penduduk sebab dalam beberapa tahun terakhir KTP yang dipakai untuk mendaftar pembuatan paspor di imigrasi tersebut masih KTP lama.
"Sekarang kan sudah KTP Elektronik. Kalau pun belum ada KTP elektroniknya kita bantu dengan meminta surat keterangan pengganti sementara KTP-E. Kalau itu ada, kami siap bantu dengan pembuatan paspornya," ujar Herfi.
Ia mengaku selama 2017 sejumlah petugas imigrasi menemukan sejumlah kasus pemalsuan identitas diri. "Ada warga yang saat wawancara kami temukan ternyata tujuan pembuatan paspor mereka bukan berlibur tetapi tujuannya untuk bekerja. Ini yang sering kami temukan," tambahnya.