DTH korban seroja di Kabupaten Kupang mulai dicairkan

id NTT,badai seroja

DTH korban seroja di Kabupaten Kupang mulai dicairkan

Bupati Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Korinus Masneno. (ANTARA/ Benny Jahang)

...Dana yang diberikan sebesar Rp500.000/bulan untuk warga yang rumahnya rusak berat
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai mendistribusikan dan mencairkan bantuan dana tunggu hunian (DTH) bagi korban bencana alam badai siklon tropis seroja.

"Proses distribusi dana bantuan hunian bagi korban bencana alam seroja sudah mulai dilakukan," kata Bupati Kupang, Korinus Masneno di Kupang, Kamis, (24/6).

Korinus Masneno mengatakan hal itu terkait kelanjutan penanganan korban bencana alam seroja.

Ia mengatakan, proses distribusi dana tunggu hunian secara simbolis telah dilakukan pada Selasa (22/6) di Kecamatan Kupang Timur.

Menurut Korinus Masneno, Pemerintah Kabupaten Kupang telah menerima dana tunggu hunian sebesar Rp3.618.000.000 dari BNPB untuk korban bencana seroja.

Dana itu kata dia, untuk dana tunggu hunian selama tiga bulan bagi korban bencana alam seroja yang rumahnya rusak berat akibat terjangan badai seroja.

"Dana yang diberikan sebesar Rp500.000/bulan untuk warga yang rumahnya rusak berat," kata Korinus.

Sementara itu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten Kupang, Paulus Ati menjelaskan korban bencana alam seroja yang berhak mendapat bantuan dana tunggu hunian dari Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) mencapai 2.375 penerima dari 2.412 korban bencana seroja yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kupang.

Ia mengatakan, pada tahap pertama proses distriibusi bantuan dilakukan terhadap korban bencana alam seroja di Kecamatan Kupang Timur sebagai daerah terdampak terparah dalam bencana seroja di daerah itu pada 4 April 2021 lalu.

Baca juga: PLN NTT alirkan listrik 18 desa sejak setelah badai Seroja

Baca juga: 1.500 korban siklon Seroja di Kabupaten Kupang direlokasi


Paulus Ati mengatakan, BPBD Kabupaten Kupangsedang melakukan proses penyelesaian administrasi untuk pencairan atau penyaluran dana tunggu hunian bagi warga yang telah membuka rekening di Bank BRI.