OJK blokir ribuan pinjaman "online" ilegal

id Ojk, pinjol, investasi ilegal

OJK blokir ribuan pinjaman "online"  ilegal

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa melalui virtual yang diikuti dari Solo, Rabu (30/6/2021). ANTARA/Aris Wasita

...Hingga saat ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi telah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal

Solo (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memblokir ribuan pinjaman "online" (pinjol) dan investasi ilegal menyusul sejumlah pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat di antaranya penipuan dan penggelapan.

"Hingga saat ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi telah memblokir 3.193 pinjaman 'online' ilegal," kata Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa melalui virtual yang diikuti dari Solo, Rabu, (30/6).

Ia mengatakan saat ini cukup banyak pinjaman daring ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK dan tidak jarang melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat di antaranya penipuan dan penggelapan.

"Selain itu, pada proses penagihan terhadap masyarakat yang tidak mampu membayar serta jenis pelanggaran pidana lain yang dilakukan berupa penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan pengancaman," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya bersama Satgas Waspada Investasi di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informasi serta kepolisian melakukan pemblokiran situs-situs pinjaman berbasis daring tersebut.

"Selanjutnya, pelanggaran tindak pidananya ditangani kepolisian," katanya.

Ia mengimbau masyarakat harus memastikan 2L, yaitu logis dan legal agar terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal.

Baca juga: Pertumbuhan kredit konsumsi di NTT capai Rp20,8 T

"Harus diidentifikasi apakah penawaran produk yang disampaikan pelaku usaha masuk akal, sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku, dan mengidentifikasi apakah pelaku usaha yang dimaksud telah mendapatkan legalitas otoritas yang berwenang," katanya.

Baca juga: Lembaga jasa keuangan di NTT tumbuh positif pada 2020

Sementara itu, katanya,, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pinjaman berbasis daring yang terdaftar dan berizin dari OJK akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan yang terberat adalah pencabutan izin usaha, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.