Mantan Bupati Manggarai Barat divonis penjara tujuh tahun

id NTT,mantan bupati manggarai barat,kasus tanah labuan bajo

Mantan Bupati Manggarai Barat divonis penjara tujuh tahun

Mantan Bupati Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Agustinus Ch Dulla (kanan atas) saat mengikuti sidang putusan yang dilakukan secara virtual, Rabu (30/6). (Antara/ Benny Jahang)

...Apabila tidak sependapat dengan putusan ini maka bisa mengambil upaya hukum lain seperti banding sesuai dengan waktu yang diberikan
Kupang (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Nusa Tenggara Timur, memvonis mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla dengan hukuman tujuh tahun penjara, terkait korupsi pengalihan aset tanah 30 hektare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.  

Putusan hakim itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang yang dipimpin Hakim Wari Juniati dengan hakim anggota Ibnu Kholiq dan Gustaf Marpaung yang dilakukan secara virtual, Rabu (30/6).

Selama proses persidangan berlangsung terdakwa Agustinus Ch Dulla, mantan Bupati Manggarai Barat dua periode itu mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kupang.

Dalam amar putusannya hakim memvonis Agustinus Ch Dullah dengan hukuman selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. 

Terhadap terdakwa Agustinus Ch Dulla tidak dibebankan uang pengganti kerugian negara yang mencapai Rp1,3 triliun.

Dalam amar putusan majelis menyebutkan perbuatan terdakwa Agustinus Ch Dulla terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Undang–Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur saat mengelar sidang putusan terhadap mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah pemerintah, di Kupang, Rabu (30/6). (Antara/ Benny Jahang)

Ketua majelis hakim, Wari Juniati dalam kesempatan itu memberikan kesempatan terhadap terdakwa Agustinus Ch Dulla maupun Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan perlawanan hukum apabila tidak sependapat dengan putusan majelis hakim yang telah menghukum terdakwa selama tujuh tahun penjara.

"Apabila tidak sependapat dengan putusan ini maka bisa mengambil upaya hukum lain seperti banding sesuai dengan waktu yang diberikan," kata Wari Juniati.

Baca juga: Enam terdakwa korupsi aset tanah Mabar divonis penjara

Hukuman penjara terhadap mantan Bupati Manggarai Barat itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Baca juga: Pengacara divonis 10,5 tahun penjara terkait pengalihan aset Mabar