Enam terdakwa korupsi aset tanah Mabar divonis penjara
Sidang putusan hukuman terhadap enam terdakwa itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati serta sejumlah anggota majelis hakim yang diikuti secara virtual
Kupang (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang memvonis hukuman penjara terhadap enam terdakwa dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sidang putusan hukuman terhadap enam terdakwa itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati serta sejumlah anggota majelis hakim yang diikuti secara virtual oleh para terdakwa dari Rutan Kupang, Jumat.
Keenam terdakwa yaitu Ambrosius Syukur, Caitano Soares, Marthen Ndeo, Afrizal alias Unyil, Abdullah Nur dan Theresia Koro Dimu divonis penjara karena terlibat dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Kerangan, Labuan Bajo.
Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wari Juniati menyebutkan para terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri serta orang lain sehingga merugikan keuangan negara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam putusannya menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Abrosius Syukur dengan hukuman selama 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan dan tanpa dihukum uang pengganti kerugian negara.
Baca juga: Pengacara divonis 10,5 tahun penjara terkait pengalihan aset Mabar
Sementara untuk terdakwa Caitano Soares divonis oleh majelis hakim tipikor Kupang dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Hukuman penjara tertinggi diberikan kepada Marthen Ndeo, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat dengan hukuman selama 11 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.
Baca juga: Gubernur NTT minta dukungan Mendagri terkait pemanfaatan aset
Majelis hakim Tipikor Kupang juga menghukum terdakwa Afrizal alias Unyil dengan hukuman selama enam tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare itu.
Terdakwa Afrizal alias Unyil juga dihukum majelis hakim dengan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan serta dibebankan untuk mengganti kerugian negara Rp370 juta.
Sementara itu terdakwa Abdullah Nur divonis majelis hakim selama tujuh tahun penjara dan membayar denda Rp750 juta subsidair tiga bulan penjara.
Majelis hakim juga memvonis hukuman penjara terhadap Theresia Koro Dimu, seorang notaris yang turut terseret dalam pusaran kasus korupsi pengalihan aset tanah Pemda Manggarai Barat dengan hukuman 7,5 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar atau subsidair tiga bulan kurungan.
Sidang putusan terhadap para terdakwa kasus korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dengan kerugian negara Rp1,3 triliun itu dilakukan majelis hakim secara marathon
Selama proses persidangan berlangsung belasan notaris di Kota Kupang ikut menyaksikan secara langsung pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang terhadap para terdakwa.
Pada Jumat (18/6) majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang juga telah menjatuhkan hukuman penjara selama 10,5 tahun terhadap Muhammad Achyar, sehingga sudah tujuh orang terdakwa yang telah divonis penjara oleh majelis hakim Tipikor Kupang dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat,yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
Sidang putusan hukuman terhadap enam terdakwa itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati serta sejumlah anggota majelis hakim yang diikuti secara virtual oleh para terdakwa dari Rutan Kupang, Jumat.
Keenam terdakwa yaitu Ambrosius Syukur, Caitano Soares, Marthen Ndeo, Afrizal alias Unyil, Abdullah Nur dan Theresia Koro Dimu divonis penjara karena terlibat dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Kerangan, Labuan Bajo.
Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wari Juniati menyebutkan para terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri serta orang lain sehingga merugikan keuangan negara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam putusannya menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Abrosius Syukur dengan hukuman selama 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan dan tanpa dihukum uang pengganti kerugian negara.
Baca juga: Pengacara divonis 10,5 tahun penjara terkait pengalihan aset Mabar
Sementara untuk terdakwa Caitano Soares divonis oleh majelis hakim tipikor Kupang dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Hukuman penjara tertinggi diberikan kepada Marthen Ndeo, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat dengan hukuman selama 11 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.
Baca juga: Gubernur NTT minta dukungan Mendagri terkait pemanfaatan aset
Majelis hakim Tipikor Kupang juga menghukum terdakwa Afrizal alias Unyil dengan hukuman selama enam tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare itu.
Terdakwa Afrizal alias Unyil juga dihukum majelis hakim dengan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan serta dibebankan untuk mengganti kerugian negara Rp370 juta.
Sementara itu terdakwa Abdullah Nur divonis majelis hakim selama tujuh tahun penjara dan membayar denda Rp750 juta subsidair tiga bulan penjara.
Majelis hakim juga memvonis hukuman penjara terhadap Theresia Koro Dimu, seorang notaris yang turut terseret dalam pusaran kasus korupsi pengalihan aset tanah Pemda Manggarai Barat dengan hukuman 7,5 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar atau subsidair tiga bulan kurungan.
Sidang putusan terhadap para terdakwa kasus korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dengan kerugian negara Rp1,3 triliun itu dilakukan majelis hakim secara marathon
Selama proses persidangan berlangsung belasan notaris di Kota Kupang ikut menyaksikan secara langsung pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang terhadap para terdakwa.
Pada Jumat (18/6) majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang juga telah menjatuhkan hukuman penjara selama 10,5 tahun terhadap Muhammad Achyar, sehingga sudah tujuh orang terdakwa yang telah divonis penjara oleh majelis hakim Tipikor Kupang dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat,yang merugikan negara Rp1,3 triliun.