Bupati Kupang dukung perlindungan terhadap produk indikasi geografis tenun ikat

id NTT,tenun ikat NTT,Indikasi geografis,kabupaten kupang

Bupati Kupang dukung perlindungan terhadap produk indikasi geografis tenun ikat

Bupati Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur,Korinus Masneno (Antara/ Benny Jahang)

...Pemerintah mendukung penuh pembentukan MPIG tenun tradisional NTT sebagai bentuk legalitas hukum terhadap produk tenun tradisional NTT
Kupang (ANTARA) - Bupati Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur,Korinus Masneno mendukung pembentukan masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) tenun ikat tradisional NTT khususnya di Kabupaten Kupang.

"Pemerintah Kabupaten Kupang mendukung penuh terhadap pembentukan MPIG tenun tradisional NTT sebagai bentuk legalitas hukum terhadap produk tenun tradisional NTT khususnya di Kabupaten Kupang," kata Bupati Kupang, Korinus Masneno ketika membuka kegiatan sosialisasi dan pembentukan masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) tenun tradisional yang berlangsung di Oelemasi, Kabupaten Kupang, Senin, (5/7).

Kegiatan sosialisasi pembentukan MPIG dilaksanakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT bersama Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan yang baru pertama kali dilakukan di daerah ini diikuti 50 peserta terdiri para pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) maupun pelaku Usaha Kecil Menengah(UKM) tenun tradisional, tokoh adat, tokoh masyarakat dan pemerhati tenun.

Bupati mengatakan kegiatan sosialisasi pembentukan MPIG sebagai bentuk kepedulian dan perhatian Pemerintah Provinsi NTT terhadap pemerintah dan masyarakat Kabupaten Kupang.

Korinus Masneno mengatakan bangga atas keberagaman budaya di Provinsi NTT sebab tanpa disadari telah menjadi perhatian nasional bahkan internasional.

"Terutama dengan motif tenun tradisionalnya yang beraneka ragam dengan berbagai corak yang sangat indah," ujarnya.

Bupati  mengingatkan di era perdagangan bebas saat ini potensi dan kebanggaan tersebut menjadi sebuah tantangan terhadap adanya pengakuan bangsa lain serta dari tindakan pemalsuan oleh oknum-oknum tertentu.

"Menghadapi persoalan ini maka pentingnya ditetapkan sertifikat indikasi geografis sebagai bentuk perlindungan konsumen dan produsen dari maraknya pengakuan, serta pemalsuan barang, terutama terhadap kekayaan budaya NTT yang salah satunya ialah tenun tradisional," katanya.

Terhadap motif tenun yang didaftarkan kata dia dipastikan memperoleh perlindungan hukum sehingga pihak-pihak yang melakukan klaim atau pemalsuan dapat dipidanakan sesuai ketentuan hukum.

Baca juga: Program READSI tingkatkan produksi padi petani

Menurut orang nomor satu di Kabupaten Kupang itu, terdapat ratusan ragam motif tenun yang perlu diberikan tanda untuk menunjukkan dari mana tenun itu berasal.

Baca juga: Bupati Kupang dorong sekolah buka kebun sekolah

"Tenun ikat Amarasi misalnya, terdapat 64 ragam motif tenun yang berbeda-beda dengan ragam dan ceritanya masing-masing. Tersirat berbagai pesan dan sejarah budaya serta leluhur dari setiap helaian tenun yang di kreasikan," katanya.