Sertifikat ekspor ikan melampaui target

id Budi Santoso

Sertifikat ekspor ikan melampaui target

Kepala Stasiun KIPM Kupang Edi Santoso (Antara NTT)

"Sertifikat ekspor ikan yang kami targetkan selama 2017 sebanyak 291 buah, namun realisasinya mencapai 321 buah," kata Edi Santoso.
Kupang (Antaranews NTT) - Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (KIPM) Kupang, Nusa Tenggara Timur mengeluarkan sertifikat ekspor ikan sebanyak 321 buah selama 2017 atau melampaui target yang ditetapkan sebanyak 291 buah.

"Sertifikat ekspor ikan yang kami targetkan selama 2017 sebanyak 291 buah, namun realisasinya mencapai 321 buah," kata Kepala Stasiun KIPM Kupang Edi Santoso ketika dihubungi Antara di Kupang, Minggu.

Nilai sertifikat ekspor hasil laut dari provinsi dengan luas wilayah laut mencapai 200.000 kilometer pesegi itu yang diterbitkan selama tahun 2017 mencapai Rp42,2 miliar lebih.

Edi menjelaskan, sertifikat ekspor yang diterbitkan tersebut didominasi ke negara tujuan Timor Leste yakni sebanyak 141 sertifikat dengan komoditi yang diekspor antara lain, ikan kering, ikan demersal beku, baby tuna dan cakalang, udang putih beku, dan ikan air tawar beku.

Ia mengatakan, dalam tahun yang sama penerbitan sertifikat domestik (keluar dan masuk) mencapai 6.812 sertifikat dari target 4.137 sertifikat dengan nilai mencapai lebih dari Rp530 miliar.

Menurut Edi, penerbitan sertifikat yang dimaksud untuk memastikan bahwa mutu hasil perikanan baik, sehat dan aman dikonsumsi.

Sertifikasi karantina ikan dan mutu hasil perikanan, lanjutnya, diberikan berdasarkan hasil uji laboratorium dan pemeriksaan klinis atau visual terhadap berbagai komoditi perikanan sebelum dilalulintaskan.

"Laboratorium kami juga sudah tersertifikasi ISO 17025:2008 yang diterbitkan Komite Akreditasi Nasional," katanya.

Secara prosedural, katanya, para stakeholder mengajukan pemeriksaan kepada KIPM setempat sebelum komoditi perikanan diberangkatkan sesuai standar operasional yang berlaku.

"Tidak hanya terkait uji laboratorium dan klinis tapi kami juga melakukan pemeriksaan termasuk untuk sarana dan prasarana produksi yang digunakan apakah sesuai standar atau tidak sehingga komoditi perikanan yang dilalulintaskan betul-betul dipastikan layak," katanya.

Edi menambahkan, sementara untuk target sertifikat yang diterbitkan tahun 2018 ini masih menunggu penetapan dari Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Kami masih menunggu untuk target yang ditetapkan tahun ini, biasanya ditandatangani pada awal Februari," katanya.