Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur mempersiapkan pengetatan yang signifikan untuk mencegah penyebaran COVID-19 setelah pemerintah menetapkan daerah itu harus melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Bupati Sumba Timur Kristofel Praing kepada ANTARA saat dihubungi dari Kupang, Senin, (26/7) mengatakan pemerintah daerah setempat sudah menyiapkan juga konsep makro dalam penerapan PPKM itu.
"Kami di Sumba Timur sudah siap menerapkan PPMK level 4 ini," katanya.
Ia mengatakan dalam hal pengetatan yang signifikan itu pemerintah daerah setempat akan membuat siskamling sampai tingkat RT/RW untuk membantu pengawasan terhadap setiap kegiatan masyarakat.
Petugas siskamling juga nantinya ditugaskan untuk mengawasi kegiatan masyarakat serta warga yang isolasi mandiri di daerah tersebut.
"Sebenarnya sebelum ada PPKM level 4 ini kami sudah lakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Warga hanya boleh beraktivitas hingga pukul 20.00 Wita. Demikian juga pertokoan dan warung-warung juga hanya buka hingga pukul 20.00 Wita," tambah dia.
Ia mengatakan saat ini yang perlu dilakukan pengetatan, tidak hanya di wilayah perkotaan tetapi hingga lingkungan masyarakat terkecil.
Baca juga: WVI bantu APD Rp1 miliar untuk Sumba Timur
Ia menambahkan masyarakat mau tidak mau harus mengikuti aturan ini demi kesehatan bersama. Warga yang melanggar ketentuan akan kena sanksi.
Baca juga: Wartawan dan dokter di Sumba Timur terkonfirmasi positif COVID
Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama PPKM level 4, kata dia, sedang dibahas dengan forkompimda, baik polisi, TNI, maupun satgas terkait.