Polisi bekuk Gomes setelah 17 bulan buron

id Gomes

Polisi bekuk Gomes setelah 17 bulan buron

Inilah potret Gomes Senlau (22), tersangka pelaku pembunuhan terhadap Herry Lamawuran saat berlangsungnya pesta wisuda di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, pada Oktober 2016. (Foto Dok)

"Tersangka pelaku berhasil kami bekuk di wilayah Bekasi pada Kamis (22/2) lalu bersama tim dari Polda Metro Jaya," kata Ipda Yance.
Kupang (AntaraNews NTT) - Tim Satuan Reskrim Polres Kupang Kota dan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil membekuk Gomes Senlau (22), tersangka utama pelaku pembunuhan terhadap Herry Lamawuran setelah 17 bulan menjadi buronan aparat kepolisian.

"Tersangka pelaku berhasil kami bekuk di wilayah Bekasi pada Kamis (22/2) lalu bersama tim dari Polda Metro Jaya," kata Kanit Pidana Umum Polres Kupang Kota Ipda Yance di Kupang, Sabtu.

Ia menjelaskan, Gomes Senlau merupakan pelaku utama pembunuhan terhadap Herry Lamawuran, salah seorang pemuda asal Desa Sandosi di Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur saat berlangsungnya pesta wisuda di wilayah Lasiana Kupang pada Oktober 2016.

Sejak saat itu, lanjutnya, polisi terus melakukan pengembangan penyelidikan jarak jauh untuk memastikan keberadaan tersangka.

Setelah informasi valid, lanjutnya, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Ia menjelaskan, selama masa pelariannya tersangka bekerja sebagai penjaga lahan kosong yang bergabung dengan kelompok pemuda Hercules di Jakarta.

Saat ini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolda Metro Jaya, dan rencananya akan dibawa ke Kupang pada Senin (26/2) mendatang, katanya.

Gomes dijerat Pasal 170 KUHP terkait pengrusakan terhadap barang dan orang serta Pasal 351 ayat (2) dan (3) terkait penganiayaan berat dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Kasus pembunuhan ini terjadi saat acara syukuran wisuda di RT 13 RW 03 Kelurahan Lasiana, pada Jumat (7/10/2016) lalu.

Kejadian itu menyebabkan tewasnya Xaverius Lawan Geroda alias Herry Lamawuran, seorang warga asal Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur yang mengikuti acara tersebut.

Seorang rekannya Adrianus Kia Beda (20) yang berstatus sebagai mahasiswa juga menjadi korban yang sekarat akibat pembacokan dalam peristiwa itu.

Selain itu, pelaku bersama rekannya juga merusak bangunan kos juga membakar sembilan unit sepeda motor milik penghuni kos, di malam pesta wisuda itu.