Pemerintah Manggarai Barat tanda tangan MoU Pengembangan DPSP Labuan Bajo

id Kemenparekraf, Pemkab Manggarai Barat, DPSP, pariwisata, labuan bajo, manggarai barat, NTT,boplbf

Pemerintah Manggarai Barat tanda tangan MoU Pengembangan DPSP Labuan Bajo

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menandatangani nota kesepahaman Pengembangan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur bersama Kemenparekraf dan Keuskupan Ruteng, Senin (6/9/2021) (ANTARA/Fransiska Mariana Nuka)

...MoU tersebut bertujuan untuk mengembangkan pariwisata Labuan Bajo dengan prinsip lingkungan, budaya, kearifan lokal, dan berkeadilan
Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat menandatangani nota kesepahaman (MoU) Pengembangan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Penandatangan nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk mengembangkan pariwisata Labuan Bajo dengan prinsip lingkungan, budaya, kearifan lokal, dan berkeadilan," kata Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi di Labuan Bajo, Senin, (6/9).

Dia mengatakan penandatangan dilakukan bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Keuskupan Ruteng tentang pembangunan kepariwisataan dan ekonomi kreatif di Labuan Bajo.

Bupati Edi menyampaikan penandatanganan tersebut sangat baik untuk mendukung pembangunan pariwisata di Labuan Bajo.

Selain itu, nota kesepahaman digunakan untuk mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan dalam kesepakatan tersebut.

Baca juga: BPOLBF kembangkan empat zona pariwisata di Labuan Bajo

Nota kesepahaman juga sebagai bentuk kontrol bagi para pihak dalam menjalankan pembangunan sesuai kaidah yang tertera dalam kesepakatan itu.

Bupati Edi menekankan bahwa pembangunan pariwisata di Manggarai Barat merupakan konsep pembangunan ekologis dengan pembangunan berkelanjutan dan berbasis lingkungan.

Baca juga: Badan Otorita Labuan Bajo Flores bantu vaksinasi COVID-19

Dia menyebut nota kesepahaman tersebut berlaku lima tahun dan akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama di masing-masing dirjen atau deputi.

Namun, jangka waktu nota kesepahaman tersebut bergantung pada kesepakatan para pihak jika tidak sesuai lagi dengan tujuan pembangunan pariwisata tersebut.